Wakil Ketua DPR RI, Setujui Penundaan DOB Sampai Putusan MK

- 26 April 2022, 15:34 WIB
Presiden RI Joko Widodo ( Jokowi ) bersama tim dari Papua dan juga Mendagri . Istimewa
Presiden RI Joko Widodo ( Jokowi ) bersama tim dari Papua dan juga Mendagri . Istimewa /

 



PORTAL PAPUA -- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Sufmi Dasco Ahmad menerima delegasi pimpinan Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Timotius Murib di Gedung Nusantara III DPR RI, Selasa, 26 April 2022.

Hadir pada pertemuan tersebut Ketua MRP Timotius Murib, Wakil Ketua MRP Yoel Luiz Mulait, Ketua Panitia Musyawarah MRP Benny Sweny, tenaga ahli Joram Wambrauw, staff khusus MRP Andi Andreas Goo, staff khusus Onias Wenda, maupun Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid.

Menurut Sufmi Dasco, penduduk asli Papua harus diberi kesempatan untuk menyampaikan masukan atas kebijakan perubahan UU Otonomi Khusus dan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB).

“Tentu wajar jika kemudian MRP berusaha menyalurkan aspirasi orang asli Papua. Ini bagus, dan perlu dicarikan jalan keluar yang terbaik agar tidak menimbulkan eskalasi konflik yang tinggi,“ ungkap Dasco.

Saya sudah mendengarkan. Dua poin yang saya catat. Pertama, tentang evaluasi UU Otsus Papua yang diminta oleh MRP supaya transparan dan terbuka bagi MRP untuk melaksanakan tugas sesuai UU. Kedua, terkait dengan aspirai menunda DOB,“ lanjutnya.

Menurutnya sebelumnya rapat Paripurna DPR RI sudah menegesahkan tiga RUU DOP, namin dengan adanya masukan dari MRP, dirinya akan sampaikan ke pimpinan DPR RI.

“Memang pada 12 April lalu, rapat paripurna DPR RI sudah mengesahkan tiga RUU DOB sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI. Tapi dengan masukan MRP saya akan sampaikan pada pimpinan DPR lainnya, termasuk rekan-rekan di Komisi II, agar mempertimbangkan penundaan RUU DOB sampai ada putusan MK,“ ujar Sufmi Dasco.

Aspirasi yang disampaikan tersebut, kata Dasco, sangat masuk akal.

“Sebagai penduduk asli Papua yang merasakan dampak dan manfaat UU Otsus, tentu apabila diberikan kesempatan untuk memberikan masukan, tentu sangat wajar. Apalagi MRP telah meminta masukan dari penduduk di 28 kabupaten,“ kata Dasco yang juga merupakan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra tersebut itu.

Dasco menjelaskan, DPR RI telah mengirimkan kepada Presiden dan DPR menunggu adanya surat presiden.

“Tanpa ada surpres maka RUU ini tidak akan bisa dibahas. Saya akan sampaikan kepada DPR untuk menunda terlebih dahulu pembahasan keitga RUU DOB sampai ada putusan MK,“ pungkasnya.

Halaman:

Editor: Silas Ramandey


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x