Jelang Putusan MK, Asosiasi Bupati Imbau Warga Papua Jaga Keamanan

- 17 Maret 2021, 07:47 WIB
Yakobus Dumupa, SIP, M,Si, Sekretaris Asosiasi Bupati Wilayah Meepago, Papua.
Yakobus Dumupa, SIP, M,Si, Sekretaris Asosiasi Bupati Wilayah Meepago, Papua. /

PORTAL PAPUA-Asosiasi Bupati Wilayah Meepago yang terdiri dari Bupati Kabupaten Nabire, Dogiyai, Deiyai, dan Paniai, Intan Jaya, dan Mimika, Provinsi Papua mengimbau warga masyarakat Papua di wilayah Meepago untuk menjaga keamanan dan ketertiban menjelang sidang putusan sengketa Pemilihan Bupati Nabire tahun 2020 yang akan berlangsung di Mahkamah Konstitusi RI pada Jumat, 19 Maret 2021.

 Baca Juga: Ramalan 12 Zodiak, 17 Maret 2021, Virgo Miliki Sikap Dermawan

“Mahkamah Konstitusi RI sudah menjadwalkan pembacaan putusan perselisihan hasil Pemilihan  Bupati Nabire tahun 2020 yang akan berlangsung di Gedung MK Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta pada Jumat, 19 Maret 2021. Karena itu, Asosiasi Bupati Meepago mengimbau warga wilayah Meepago tetap menjaga keamanan dan ketertiban,” ujar Yakobus Dumupa, SIP, M,Si, Sekretaris Asosiasi Bupati Meepago, Papua, dalam keterangan tertulis yang diterima dari Moanemani, kota Kabupaten Dogiyai, Papua, Rabu, (17/3 2021).

 Baca Juga: Sinopsis Yeh Hai Mohabbatein 18 Maret 2021 Ishita mengingatkan Romi untuk tidak menemui Sarika

Pilkada Kabupaten Nabire merupakan satu dari 114 kasus permohonan perselisihan hasil Pilkada 2020, baik gubernur, bupati dan wali kota yang disidangkan secara langsung maupun daring di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Sengketa Pilkada Nabire 2020, dijadwalkan akan diputuskan pada Jumat, 19 Maret ini.

Menurut Yakobus Dumupa, lulusan Program Pascasarjana (S-2) Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa (STPMD) “APMD” Yogyakarta, Asosiasi Bupati Meepago menyampaikan sejumlah hal penting kepada warga masyarakat, simpatisan, koalisi partai pendukung, dan semua pihak agar keamanan dan ketertiban tetap terjaga di wilayah Meepago.

 Baca Juga: Jelang Perekrutan PPPK 2021, Kemenag Bentuk Tim Penyusun Soal dan Modul Tes PPPK

Pertama, kepada para pihak yang bersengketa, terutama para pasangan calon dan pendukungnya diminta agar menjaga kedamaian dan keharmonisan hidup pasca putusan Mahkamah Konstitusi dan secara bersama-sama mendukung dan melaksanakan putusan MK.

“Semua pihak dilarang menyampaikan hinaan, menyebarkan fitnah dan berita bohong terkait putusan MK. Dilarang juga melakukan tindakan-tindakan saling memprovokasi antara satu sama lain, yang dapat menyebabkan terjadi kekerasan dan kerusuhan,” kata Dumupa.

Halaman:

Editor: Atakey


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x