Pemilu Berkualitas Memilih Pemimpin Bangsa, Apakah Dimanipulasi Oleh Amatir atau Orang Profesional ?

- 12 Februari 2024, 19:42 WIB
ilustrasi pemilu
ilustrasi pemilu /

Adapun teknik yang dipakai memanipulasi pemilu mencakup penggunaan pihak berwenang oleh pemerintah yang berkuasa untuk mengintimidasi oposisi, menyensor media supaya oposisi tidak bisa mengamplifikasi pesannya, serta menyiasati proses pendaftaran pemilu guna menguntungkan partai yang berkuasa.

 

Pejabat pemilu Uni Eropa, Riccardo Chelleri mengatakan, yang biasanya terjadi adalah petahana menunjuk hakim yang tidak independen, sehingga tidak ada banding terhadap hasil akhir yang diterima.

 

Teknik manipulasi pemilu lainnya adalah gerrymandering, kala pemilihan daerah direkayasa guna menguntungkan kelompok tertentu.

Partai berkuasa atau pemerintah juga bisa menggunakan uang rakyat untuk meningkatkan kampanye petahana, menyebarkan disinformasi guna mendiskreditkan proses pemilu, atau membeli suara. Cheeseman berujar, di Amerika Serikat terdapat kekhawatiran besar ihwal persekongkolan, penindasan terhadap pemilih, dan disinformasi.

Tiga Capres Pemilu 2024
Tiga Capres Pemilu 2024

"Kita telah menyaksikan bagaimana pesan digital palsu dimanipulasi agar terdengar seperti Presiden Joe Biden yang memberitahu masyarakat agar tidak repot memilih, padahal itu belum dalam masa kampanye," tuturnya, seperti dilaporkan BBC News Indonesia, diakses 12 Februari 2024.

Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta berujar, potensi kecurangan saat pencoblosan sampai pada proses penghitungan surat suara pada Pemilu 2024 lebih besar bila dibandingkan dengan Pemilu 2019.

 

Setidaknya ada tujuh bentuk kecurangan yang akan terjadi di lapangan, seperti beli suara, kongkalikong mencoblos surat suara cadangan, sampai mobilisasi pemilih yang mengeklaim masuk Daftar Pemilih Khusus (DPK). Pemilih DPK adalah dia yang menggunakan hak pilih sesuai dengan alamat KTP elektronik, datang ke TPS satu jam terakhir pemungutan suara atau pukul 12.00 sampai 13.00 waktu setempat. DPK bisa dilayani sepanjang surat suara masih tersedia dan bisa mendapatkan surat suara Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.***

Halaman:

Editor: Eveerth Joumilena

Sumber: pikiran-rakyat com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah