10 Hari Masa Kampanye, Bawaslu Kabupaten Jayapura Terima 8 Laporan Pelanggaran

- 8 Desember 2023, 23:12 WIB
Ketua Bawaslu Kabupaten Jayapura Zacharias Rumbewas
Ketua Bawaslu Kabupaten Jayapura Zacharias Rumbewas /



PORTAL PAPUA- Masa kampanye pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, calon anggota legislatif (Caleg) tingkat kabupaten/kota, provinsi dan pusat, serta calon DPD RI pada Pemilu Serentak Tahun 2024 telah berlangsung selama 10 hari.
Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) mempunyai peran dalam pengawasan di masa kampanye ini untuk meminimalisir pelanggaran yang terjadi.

Selama 10 hari berlangsung, Bawaslu Kabupaten Jayapura telah menerima 8 laporan pelanggaran kampanye.
Ketua Bawaslu Kabupaten Jayapura, Zacharias Rumbewas mengatakan, bahwa pihaknya telah menerima delapan (8) laporan pelanggaran kampanye selama 10 hari berlangsungnya masa kampanye pemilu serentak tahun 2024.
"Jadi, sampai saat ini kurang lebih ada delapan (8) laporan pelanggaran kampanye yang masuk kepada kami dan kami sudah memediasi (laporan) itu," ucap Zacharias Rumbewas dengan tegas ketika menjawab pertanyaan wartawan media online ini usai acara penandatanganan MoU antara Bawaslu dengan Dinas Kominfo Kabupaten Jayapura, di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Jayapura, Jalan Raya Sentani-Waena, Hawaii, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, Papua, Jumat, 8 Desember 2023.

Diungkapkannya, "Yang sempat heboh kemarin itu, terkait dengan zona pemasangan APK di zona integritas milik Lanud Silas Papare. Hal itu, Puji Tuhan, partai politik sebagai peserta pemilu secara sadar telah menurunkan atau menertibkan itu usai kami sampaikan imbauan tersebut,".
"Pada kesempatan tersebut, saya ucapkan banyak terima kasih dan mengapresiasi kepada seluruh peserta pemilu hingga saat ini yang telah menjaga kondisi aman dan damai di Kabupaten Jayapura demi mewujudkan pemilu yang demokratis dan damai," ucapnya.
"Selama ini memang ada laporan atau komplain dari masyarakat yang masuk terkait dengan titik pemasangan alat peraga kampanye atau APK, yang tidak sesuai dengan keputusan KPU Nomor 76. Kemudian, merujuk dari hal itu kami juga telah berkoordinasi dengan KPU dan kami memediasi para pihak. Terus dasar hukum Bawaslu melakukan mediasi atau menyelesaikan sengketa cepat, itu terdapat pada peraturan Bawaslu Nomor 9 tahun 2022, jadi terkait dengan laporan itu kami lebih kedepankan langkah mediasi," pungkasnya.

Seperti diketahui, masa kampanye Pemilu Serentak 2024 akan berlangsung hingga 10 Februari 2024. Oleh karena itu, Bawaslu Kabupaten Jayapura secara maksimal akan terus melakukan pengawasan dan pencegahan pelanggaran kampanye. (Fan)

Editor: Fransisca Kusuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x