Sah Bawaslu Lakukan MoU dengan Dinas Kominfo Kabupaten Jayapura

- 8 Desember 2023, 23:19 WIB
Bawaslu Kabupaten Jayapura melakukan MoU dengan Dinas Kominfo Kabupaten Jayapura, di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Jayapura, Jalan Raya Sentani-Waena, Hawaii, Kota Sentani, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, Jumat, 8 Desember 2023
Bawaslu Kabupaten Jayapura melakukan MoU dengan Dinas Kominfo Kabupaten Jayapura, di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Jayapura, Jalan Raya Sentani-Waena, Hawaii, Kota Sentani, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, Jumat, 8 Desember 2023 /



PORTAL PAPUA- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jayapura melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman Memorandum of Understanding (MoU) dengan pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Jayapura, di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Jayapura, Jumat, 8 Desember 2023.

Penandatanganan MoU ini langsung dilakukan Ketua Bawaslu Kabupaten Jayapura Zacharias Rumbewas bersama Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Jayapura Gustaf Griapon, yang disaksikan beberapa Komisioner Bawaslu dan Kepala Bidang (Kabid) pada Dinas Kominfo.
Penandatanganan MoU ini dilakukan terkait pengawasan kampanye pemilu di media sosial (medsos).
"Saya ucapkan banyak terima kasih, karena hari ini kami bisa melaksanakan satu agenda besar yaitu penandatanganan MoU bersama dengan Dinas Kominfo Kabupaten Jayapura. Jadi, kerjasama ini berdasarkan dalam peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 tentang kerja-kerja pengawasan, itu kami diwajibkan untuk bisa melakukan kerjasama dengan pihak-pihak yang berkompeten dalam hal ini Dinas Kominfo," ucap Ketua Bawaslu Kabupaten Jayapura Zacharias Rumbewas dalam sesi jumpa pers usai penandatanganan MoU tersebut.
"Karena disini ada fokus pengawasan dalam masa kampanye yang menyangkut kampanye di media sosial. Kemudian, juga ada larangan dan sanksi dalam kampanye seperti ujaran kebencian, berita atau informasi hoax (bohong) dan lain sebagainya," tambah Zacharias.

Lanjut Zacharias, "Kami tidak punya kewenangan untuk menindaklanjuti terkait kampanye di media sosial, karena yang punya kewenangan adalah Dinas Kominfo. Perlu kita ketahui bersama, bahwa terkait dengan akun-akun media sosial yang didaftarkan di KPU dalam pengawasan kami dan itulah fokus kami pada akun-akun medsos tersebut,".
"Sedangkan akun-akun yang tidak terdaftar di KPU itulah yang menjadi sumber masalah. Hal ini ketika ada temuan, kami akan tindaklanjutinya ke pihak yang berkompeten dalam hal ini Dinas Kominfo. Karena disini kami tidak punya kewenangan untuk melakukan tindakan itu. Maka sebelum masuk ke arah sana, kami harus punya satu perjanjian kerjasama atau MoU. Supaya itu menjadi dasar kami bisa mengeluarkan rekomendasi-rekomendasi ke arah penindakan," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Jayapura, Gustaf Griapon menyampaikan bahwa pihaknya siap mendukung Bawaslu Kabupaten Jayapura dalam pengawasan kampanye di media sosial pada Pemilu Serentak Tahun 2024.
"Kami siap bekerja sama. Kami juga akan mendukung kerja-kerja dari Bawaslu, baik dalam bentuk penyebarluasan informasi aktivitas dan juga saat ini pemerintah daerah Kabupaten Jayapura mempunyai portal-portal untuk mendukung larangan atau sanksi dan lain sebagainya dalam kampanye di media sosial," imbuhnya.

Gustaf menjelaskan, saat ini di Kementerian Kominfo telah membentuk Satgas Anti Hoax yang harus ditindaklanjuti hingga ke tingkat bawah.
"Jadi, ini akan kami tindaklanjuti ke tingkat bawah dan dukung itu. Kemudian menyangkut sanksi-sanksi, edukasi tentang literasi pemilu ini perlu kita terus dorong. Penyebarluasan informasi kita disini ada sarana dan prasarana Kominfo, portal pemerintah daerah Kabupaten Jayapura, juga ada portal Dinas Kominfo, ada portal PPID, ada portal Radio Khenambay Umbay dan Radio Khenambay Umbay, serta ada Videotron yang berada di depan Kantor Inspektorat tepatnya di Jalan Raya Sentani-Waena Hawaii," terangnya.

Selain itu, Gustaf menyampaikan, perjanjian kerjasama atau MoU ini merupakan hal yang sangat penting dan perlu disegerakan untuk Bawaslu. Dengan jumlah SDM yang terbatas, Bawaslu perlu melakukan pengawasan partisipatif dengan menggandeng masyarakat, melalui kerja sama dengan Diskominfo Kabupaten Jayapura.
"Jadi, konten-konten edukasi tentang pemilu dan juga larangannya, yang sesuai dengan aturan-aturan dari Bawaslu itu, kami akan mendukung dengan sarana dan prasarana Kominfo," paparnya.

Gustaf menyampaikan, apalagi masyarakat perlu pemahaman tentang demokrasi, dan ini adalah salah satu tugas Bawaslu yang perlu dipublikasikan oleh pihak Dinas Kominfo.
"Sehingga masyarakat paham bagaimana cara ikut melaksanakan pemilu, demokrasi berdasarkan aturan-aturan pemilu maupun Undang-Undang," tukasnya. (Fan)

Editor: Fransisca Kusuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x