Jaga Netralitas Pemilu 2024 Bawaslu Kabupaten Jayapura Keluarkan Imbauan Kepala Kampung

- 29 Desember 2023, 20:25 WIB
Ketua Bawaslu Kabupaten Jayapura, Zacharias Rumbewas. Insert: Surat Imbauan dari Bawaslu Kabupaten kepada Kepala Kampung, Anggota Bamuskam dan Perangkat Kampung, serta BUMKam se- Kabupaten Jayapura
Ketua Bawaslu Kabupaten Jayapura, Zacharias Rumbewas. Insert: Surat Imbauan dari Bawaslu Kabupaten kepada Kepala Kampung, Anggota Bamuskam dan Perangkat Kampung, serta BUMKam se- Kabupaten Jayapura /



PORTAL PAPUA- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jayapura mengeluarkan imbauan resmi bersifat penting kepada Kepala Desa/Kampung, Anggota Badan Permusyawaratan Desa/Kampung, Perangkat Desa/Kampung, dan Badan Usaha Milik Kampung (BUMKam) se- Kabupaten Jayapura.
Imbauan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang.

Imbauan tersebut menegaskan larangan partisipasi kepala kampung, perangkat kampung, dan anggota Bamuskam dalam kegiatan kampanye pemilu, sesuai dengan Pasal 280 ayat (2) huruf h, huruf i, dan huruf j, Pasal 280 ayat (3), Pasal 282, dan Pasal 339 ayat (4) Undang-Undang Pemilu.
Kemudian, sanksi bagi pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 490, Pasal 494 dan Pasal 548 Undang-Undang Pemilu, mencakup pidana penjara dan denda.
Ketua Bawaslu Kabupaten Jayapura, Zacharias Rumbewas menegaskan, bahwa imbauan ini dikeluarkan untuk menjaga netralitas dan mewujudkan pemilu yang demokratis, jujur, dan adil.

"Serta, untuk menjalankan tugas pencegahan pelanggaran Pemilu terhadap kepala kampung, perangkat kampung, anggota Bamuskam dan perangkat kampung, yang dilarang pada masa kampanye Pemilu Serentak Tahun 2024. Selain itu, larangan terlibat dalam kampanye,” tegas Zacharias Rumbewas dalam rilisnya yang diterima wartawan media online ini, Selasa, 19 Desember 2023.

Zacharias menekankan larangan terlibat dalam kampanye partai politik atau calon anggota legislatif tertentu, dengan pelanggarannya dapat dikenai sanksi pidana. “Perangkat kampung di imbau untuk tidak memberikan dukungan verbal atau dukungan terhadap salah satu pasangan calon atau peserta pemilu,” ungkapnya.
Dirinya juga menyampaikan instruksi terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN), meminta kepala kampung, perangkat kampung, Bamuskam, dan perangkat kampung lainnya di Kabupaten Jayapura, untuk tidak terlibat dalam kampanye Pemilu Serentak Tahun 2024, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.

"Maka itu, kami dari Bawaslu Kabupaten Jayapura imbau kepala kampung, perangkat kampung dan anggota Bamuskam agar tidak melakukan tindakan yang dilarang sebagaimana telah ditentukan dalam UU Pemilu maupun peraturan perundang-undangan yang lain," imbuhnya.
Imbauan ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan pemilu yang bersih, adil dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta menjaga netralitas aparatur sipil negara, kepala kampung maupun perangkat kampung di Kabupaten Jayapura dalam proses Pemilu Serentak Tahun 2024. (Fan)

Editor: Fransisca Kusuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x