Saksi Parpol Siap Kawal Suara Pemilu Sejak Dari TPS, Berapakah Gaji Saksi ?

Tayang: 12 Februari 2024, 19:03 WIB
Penulis: Eveerth Joumilena
Editor: Tim Portal Papua
Ilustrasi Pemilu 2024 dan Pileg 2024
Ilustrasi Pemilu 2024 dan Pileg 2024 /

PORTAL PAPUA -  Sebagian peserta pemilu lebih memilih untuk melibatkan relawan sebagai saksi di TPS. Para saksi ini bersedia bekerja secara sukarela untuk memastikan transparansi dan keabsahan proses pemungutan suara.

Namun, sebagian besar parpol sudah menyiapkan honor bagi saksi yang bertugas di TPS.

Nilainya variatif dengan perkiraan mulai dari Rp 200 ribu hingga Rp 500 ribu per orang per hari hari.

Para saksi tersebut bertugas sejak pagi untuk menghadiri persiapan, pembukaan TPS, serta pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

Kemudian mengikuti pemeriksaan terhadap perlengkapan TPS dan menyaksikan pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS.

Saksi bisa meminta penjelasan mengenai hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS kepada Ketua KPPS. Bahkan, mereka juga bisa mengajukan keberatan apabila terjadi kesalahan atau pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara ke KPPS.

Pelaksanaan pemungutan suara pada Pemilu 2024 tinggal beberapa hari lagi. Salah satu peran yang sangat penting adalah keberadaan saksi partai atau saksi dari peserta Pemilu 2024. Sesuai ketentuan, seorang saksi harus mengantongi mandat tertulis dari peserta pemilu.

Baik itu dari tim kampanye atau pasangan calon presiden dan wakil presiden, parpol, atau anggota DPD. Tugas saksi partai di Pemilu 2024 ini adalah untuk memastikan proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS berjalan secara jujur dan adil.

Lalu, berapa gaji saksi partai untuk melaksanakan tugasnya dalam menjamin menjamin dan mengawal kemurnian suara di TPS?

Halaman:

Sumber: pikiran-rakyat.com


Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub