Dalam hal terdapat saksi yang mewakili lebih dari 1 (satu) Peserta Pemilu, Saksi dapat diterima sepanjang merupakan Saksi dari Pasangan Calon dan Partai Politik Peserta Pemilu yang mengusulkan Pasangan Calon tersebut, yang dibuktikan dengan surat mandat dari masing-masing Peserta Pemilu.
Wajib membawa dan menyerahkan surat mandat paling lambat sebelum rapat pemungutan suara yang ditandatangani oleh: 1. Pasangan Calon atau tim kampanye tingkat kabupaten/kota atau tingkat di atasnya untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden; 2.
Pimpinan Partai Politik tingkat kabupaten/kota atau tingkat di atasnya untuk Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota; atau 3. Calon anggota DPD untuk Pemilu anggota DPD; Tidak mengenakan atau membawa atribut kampanye yang memuat nomor, nama, foto calon/Pasangan Calon, simbol/gambar Partai Politik, atau mengenakan seragam dan/atau atribut lain yang memberikan kesan mendukung atau menolak Peserta Pemilu tertentu; Berjumlah paling banyak 2 orang untuk masing- masing Pasangan Calon, Partai Politik, atau calon anggota DPD, dengan ketentuan yang dapat memasuki TPS berjumlah 1 (satu) orang dalam satu waktu. Mari, jaga kemurnian dan kawal hasil penghitungan suara Pemilu 2024 secara jujur dan adil dengan menghadirkan saksi di setiap TPS.***