Saksi Parpol Siap Kawal Suara Pemilu Sejak Dari TPS, Berapakah Gaji Saksi ?

- 12 Februari 2024, 19:03 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024 dan Pileg 2024
Ilustrasi Pemilu 2024 dan Pileg 2024 /

 

PORTAL PAPUA -  Sebagian peserta pemilu lebih memilih untuk melibatkan relawan sebagai saksi di TPS. Para saksi ini bersedia bekerja secara sukarela untuk memastikan transparansi dan keabsahan proses pemungutan suara.

Namun, sebagian besar parpol sudah menyiapkan honor bagi saksi yang bertugas di TPS.

Nilainya variatif dengan perkiraan mulai dari Rp 200 ribu hingga Rp 500 ribu per orang per hari hari.

Para saksi tersebut bertugas sejak pagi untuk menghadiri persiapan, pembukaan TPS, serta pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

 

Kemudian mengikuti pemeriksaan terhadap perlengkapan TPS dan menyaksikan pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS.

Saksi bisa meminta penjelasan mengenai hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS kepada Ketua KPPS. Bahkan, mereka juga bisa mengajukan keberatan apabila terjadi kesalahan atau pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara ke KPPS.

 

 

Pelaksanaan pemungutan suara pada Pemilu 2024 tinggal beberapa hari lagi. Salah satu peran yang sangat penting adalah keberadaan saksi partai atau saksi dari peserta Pemilu 2024. Sesuai ketentuan, seorang saksi harus mengantongi mandat tertulis dari peserta pemilu.

Baik itu dari tim kampanye atau pasangan calon presiden dan wakil presiden, parpol, atau anggota DPD. Tugas saksi partai di Pemilu 2024 ini adalah untuk memastikan proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS berjalan secara jujur dan adil.

Lalu, berapa gaji saksi partai untuk melaksanakan tugasnya dalam menjamin menjamin dan mengawal kemurnian suara di TPS?

Tidak semua partai politik atau parpol peserta Pemilu 2024 mampu menghadirkan saksi di setiap TPS.

Artikel ini telah dimuat dengan judul "Ini Rata-Rata Gaji Saksi Partai di Pemilu 2024, Kawal Suara Mulai dari TPS",

 

Di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) misalnya, ada 5.914 TPS yang tersebar di 7 kabupaten/kota, 80 kecamatan, dan 419 kelurahan/desa. Keterbatasan anggaran dan minimnya minat warga menjadi saksi menjadi di antara alasan yang menyebabkan tidak semua parpol bisa menghadirkan saksi di setiap TPS.

Berbeda dengan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) atau Pengawas TPS yang memiliki standar gaji resmi, saksi partai tidak memiliki standar gaji yang pasti.

Selain itu, para saksi juga berhak untuk menerima salinan formulir C.Hasil penghitungan suara di TPS. Ketentuan Saksi Berikut ketentuan yang harus dipenuhi oleh saksi saat bertugas di TPS: Hanya dapat menjadi Saksi untuk 1 (satu) Peserta Pemilu.

 

Dalam hal terdapat saksi yang mewakili lebih dari 1 (satu) Peserta Pemilu, Saksi dapat diterima sepanjang merupakan Saksi dari Pasangan Calon dan Partai Politik Peserta Pemilu yang mengusulkan Pasangan Calon tersebut, yang dibuktikan dengan surat mandat dari masing-masing Peserta Pemilu.

Wajib membawa dan menyerahkan surat mandat paling lambat sebelum rapat pemungutan suara yang ditandatangani oleh: 1. Pasangan Calon atau tim kampanye tingkat kabupaten/kota atau tingkat di atasnya untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden; 2.

Pimpinan Partai Politik tingkat kabupaten/kota atau tingkat di atasnya untuk Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota; atau 3. Calon anggota DPD untuk Pemilu anggota DPD; Tidak mengenakan atau membawa atribut kampanye yang memuat nomor, nama, foto calon/Pasangan Calon, simbol/gambar Partai Politik, atau mengenakan seragam dan/atau atribut lain yang memberikan kesan mendukung atau menolak Peserta Pemilu tertentu; Berjumlah paling banyak 2 orang untuk masing- masing Pasangan Calon, Partai Politik, atau calon anggota DPD, dengan ketentuan yang dapat memasuki TPS berjumlah 1 (satu) orang dalam satu waktu. Mari, jaga kemurnian dan kawal hasil penghitungan suara Pemilu 2024 secara jujur dan adil dengan menghadirkan saksi di setiap TPS.***

 

Editor: Eveerth Joumilena

Sumber: pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x