Saksi Parpol Siap Kawal Suara Pemilu Sejak Dari TPS, Berapakah Gaji Saksi ?

- 12 Februari 2024, 19:03 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024 dan Pileg 2024
Ilustrasi Pemilu 2024 dan Pileg 2024 /

 

Pelaksanaan pemungutan suara pada Pemilu 2024 tinggal beberapa hari lagi. Salah satu peran yang sangat penting adalah keberadaan saksi partai atau saksi dari peserta Pemilu 2024. Sesuai ketentuan, seorang saksi harus mengantongi mandat tertulis dari peserta pemilu.

Baik itu dari tim kampanye atau pasangan calon presiden dan wakil presiden, parpol, atau anggota DPD. Tugas saksi partai di Pemilu 2024 ini adalah untuk memastikan proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS berjalan secara jujur dan adil.

Lalu, berapa gaji saksi partai untuk melaksanakan tugasnya dalam menjamin menjamin dan mengawal kemurnian suara di TPS?

Tidak semua partai politik atau parpol peserta Pemilu 2024 mampu menghadirkan saksi di setiap TPS.

Artikel ini telah dimuat dengan judul "Ini Rata-Rata Gaji Saksi Partai di Pemilu 2024, Kawal Suara Mulai dari TPS",

 

Di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) misalnya, ada 5.914 TPS yang tersebar di 7 kabupaten/kota, 80 kecamatan, dan 419 kelurahan/desa. Keterbatasan anggaran dan minimnya minat warga menjadi saksi menjadi di antara alasan yang menyebabkan tidak semua parpol bisa menghadirkan saksi di setiap TPS.

Berbeda dengan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) atau Pengawas TPS yang memiliki standar gaji resmi, saksi partai tidak memiliki standar gaji yang pasti.

Selain itu, para saksi juga berhak untuk menerima salinan formulir C.Hasil penghitungan suara di TPS. Ketentuan Saksi Berikut ketentuan yang harus dipenuhi oleh saksi saat bertugas di TPS: Hanya dapat menjadi Saksi untuk 1 (satu) Peserta Pemilu.

Halaman:

Editor: Eveerth Joumilena

Sumber: pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x