PORTAL PAPUA - Sesuai ketentuan Pasal 275 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, KPU memfasilitasi salah satu pelaksanaan metode kampanye, yaitu debat Pasangan Calon yang dapat didanai oleh APBN.
Selama masa kampanye, debat Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang difasilitasi oleh KPU dilangsungkan sebanyak 5 (lima) kali; 3 (tiga) kali untuk Calon Presiden dan 2 (dua) kali untuk Calon Wakil Presiden, sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Seluruh debat Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan di Jakarta.
Dalam rangka penyelenggaraan debat Pasangan Calon, KPU telah melakukan serangkaian persiapan agar pelaksanaan debat dapat berjalan dengan lancar, antara lain: Focus Group Discussion (FGD) Perumusan Tema dan Isu Strategis Pelaksanaan Debat Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024; rapat-rapat koordinasi bersama Tim Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden; rapat-rapat koordinasi dengan media massa penyelenggara debat; dan rapat koordinasi dengan stakeholder terkait.
Debat V, yakni debat untuk Calon Presiden akan diselenggarakan diJakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Minggu (4/2/2024) pukul 19.00 WIB. Untuk pelaksanaan Debat V,
KPU telah menetapkan 12 nama Panelis yang bertugas merumuskan pertanyaan-pertanyaan
debat, antara lain:
1. Prof. Dr. Aminuddin Syam, S.K.M., M.Kes., M.Med. Ed., Guru Besar Fakultas Kesehatan
Masyarakat, Universitas Hasanuddin. Ketua Umum Perhimpunan Sarjana dan Profesional
Kesehatan Masyarakat Indonesia (PERSAKMI) Periode 2022-2026;
2. Prof. Asep Saepudin Jahar, M.A., Ph.D., Rektor Universitas Islam Negeri Syarif
Hidayatullah, Jakarta 2023-2027;