KPK Siapkan Surat Pemanggilan Kedua Untuk Gubernur Papua, Lukas Enembe

- 21 September 2022, 18:07 WIB
Gubernur Papua, Lukas Enembe, dalam sebuah kegiatan.
Gubernur Papua, Lukas Enembe, dalam sebuah kegiatan. /Erwin Senduk/

PORTAL PAPUA  -  Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) akan menyegerakan surat pemanggilan kedua terhadap tersangka kasus tindak pidana korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe pekan ini.

"Masalah pemanggilan Lukas Enembe (LE), ini baru satu kali sebagai tersangka. Nanti, mudah-mudahan minggu ini akan dilayangkan (surat panggilan) untuk pemanggilan pada minggu berikutnya," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK seperti yang dikutip Pikiran-Rakyat.com dari ANTARA pada Selasa, 20 September 2022.

Baca Juga: Senang Bisa Kembali Tampil Dibawah Mistar Gawang Persipura, Mario : Semoga Kita Bisa Juara

Karyoto menyampaikan bahwa, surat pemanggilan kedua terhadap tersangka Gubernur Lukas Enembe merupakan kewenangan wajib yang harus dijalani KPK.

Surat pemanggilan pertama telah dilayangkan oleh KPK pada 7 September 2022 untuk dilakukan pemeriksaan pada 12 September 2022. Namun, hasilnya berbuntut nihil.

Lukas Enembe tidak memenuhi panggilan tersebut dengan alasan sakit yang dideritanya.

 

Mahfud MD dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada Senin, 19 September 2022 sempat mendesak Lukas Enembe agar bisa memenuhi panggilan yang dilayangkan oleh KPK.

Upaya lainnya yang diinisiasi KPK pun sudah dilakukan, salah satunya wacana pemanggilan paksa.

Baca Juga: Manajer Minta Skuad Persipura Dievaluasi, YPM : Terima Kasih Suporter dan Masyarakat Papua atas Dukunganya

Namun, keterlibatan ratusan simpatisan dalam menyuarakan aksi demo membela Gubernur Lukas Enembe ‘Save Lukas Enembe’ di kediamannya Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, membuat aparat keamanan dan KPK mengurungkan niatnya.

Melihat aksi tersebut, KPK meminta kerja sama dengan aparat keamanan Papua untuk dapat mengawal aksi demo masyarakat agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

 

Sebelumnya, Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi berdasarkan aduan dari masyarakat.

Baca Juga: Jawab Kebutuhan SDM Unit Transfusi Darah, Pemkab Keerom Lepas 8 Mahasiswa Belajar di Akbara

Setelah ditetapkannya menjadi tersangka, KPK langsung bertindak tegas dengan memblokir akses perjalanan ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Sementara Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) turut menindaklanjuti tersangka Lukas Enembe dengan memblokir rekening miliknya.

Sebelumnya,  Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, membantah pernyataan PPATK dan Menkopolhukam soal aliran dana ratusan miliar ke perjudian oleh kliennya. Itu bohong.

Menurut kuasa hukum, PPATK tidak boleh membongkar kekayaan pribadi orang. Apa lagi hal yang terkait dengan itu belum masuk dalam penyelidikan dan penyidikan. Penetapan pak Lukas Enembe sebagai tersangka kasus korupsi saat ini adalah berkaitan dengan gratifikasi Rp 1 miliar. Tidak ada kaitannya dengan transfer dana dari Indonesia ke Singapura, tentang judi.

Baca Juga: Peduli Mutu Pendidikan, Bupati Piter Gusbager Terima Penghargaan Anugerah Pendidikan Dari IGI

“Saya peringatkan pimpinan PPATK untuk tidak masuk ke rana yang bukan menjadi wilayah dia. Kewajiban PPATK adalah menjaga rahasia pribadi. Apalagi pak Lukas Enembe  belum tersangka dalam perkara-perkara itu. Pak Lukas masih disangka KPK menerima gratifikasi dari seseorang yang bernama Tono Laka. Sehingga bagi saya apa yang disampaikan oleh Menkopolhukam itu offside.” ujar Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, Selasa 20 September 2022, di Jayapura, Papua.

Sebut Roy, mengapa offside?, karena itu bukan wilayah dari kewenangan Menkopolhukam untuk menyampaikan harta kekayaan orang.***

Editor: Eveerth Joumilena

Sumber: pikiran-rakyat com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x