Keunggulan RUU KUHP, Ada Alternatif Sanksi, Inilah 14 PasaL Krusial Dalam RKUHP

- 9 September 2022, 21:50 WIB
Dialog Publik RUU KUHP yang di selenggarakan di Bandung, Rabu, 7 September 2022.
Dialog Publik RUU KUHP yang di selenggarakan di Bandung, Rabu, 7 September 2022. /Foto Infopublik.di/

"Setiap Orang yang membiarkan ternaknya berjalan di kebun, tanah perumputan, tanah yang ditaburi benih atau penanaman, atau tanah yang disiapkan untuk ditaburi benih atau ditanami dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II".

6. Contempt of court

Contempt of court atau mengatur soal penghinaan terhadap proses peradilan. Pemerintah mengubah ketentuan dalam Pasal 281, terutama huruf c yang menyatakan setiap orang yang tanpa izin merekam, mempublikasikan secara langsung, atau memperbolehkan untuk mempublikasikan proses persidangan yang sedang berlangsung.

Ketentuan itu dibuat untuk mencegah live streaming saat sidang berlangsung. Tujuannya demi ketertiban umum, dan menghindari opini publik yang dapat mempengaruhi putusan hakim.

Baca Juga: Sudah Ikut Latihan Bersama Persipura, Ini yang Diungkapkan Mario Fabio Londok

"Setiap Orang yang membuat gaduh dalam sidang pengadilan dan tidak pergi sesudah diperintahkan sampai 3 kali oleh atau atas nama hakim dipidana dengan pidana penjara paling lama bulan atau pidana denda paling banyak kategori II".

Beberapa pasal yang mengatur soal contempt of court yakni Pasal 280 dan 281.

7. Penodaan agama

Pasal 302 mengatur, setiap orang yang menyatakan perasaan atau melakukan perbuatan bersifat permusuhan atau penodaan terhadap agama di Indonesia dipidana maksimal lima tahun.

Begitu pula jika tindakan tersebut dilakukan dengan maksud agar diketahui orang banyak, dapat diancam pidana lima tahun. Pasal penodaan atau penghinaan agama diatur dalam beberapa pasal yakni, pasal 302, 303, dan 304.

Halaman:

Editor: Eveerth Joumilena

Sumber: InfoPublik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x