Keunggulan RUU KUHP, Ada Alternatif Sanksi, Inilah 14 PasaL Krusial Dalam RKUHP

- 9 September 2022, 21:50 WIB
Dialog Publik RUU KUHP yang di selenggarakan di Bandung, Rabu, 7 September 2022.
Dialog Publik RUU KUHP yang di selenggarakan di Bandung, Rabu, 7 September 2022. /Foto Infopublik.di/

Pasal 2 dan Pasal 96 mengakui hukum yang hidup di tengah masyarakat sebagai acuan untuk mempidanakan seseorang, sekalipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam KUHP.

Living law atau pidana adat dalam RKUHP berlaku selama sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, hak asasi manusia, dan asas hukum umum yang diakui masyarakat. Pasal ini juga berlaku hanya dalam kondisi tertentu dan tempat hukum adat tersebut hidup.

"Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam Undang-Undang ini," demikian bunyi Pasal.

Baca Juga: 6 Pelaku Penyimpangan BBM Subsidi Ditangkap di Nabire, Polisi Sita 730 Liter Beserta Barang Bukti Lainnya

2. Pidana mati

Pemerintah sebelumnya mengusulkan agar pidana mati menjadi opsi terakhir yang dijatuhkan. Pidana mati menjadi ancaman alternatif dengan pidana penjara waktu tertentu, yaitu paling lama 20 tahun dan pidana penjara seumur hidup.

Pidana mati juga dapat dijatuhkan dengan masa percobaan selama 10 tahun apabila memenuhi persyaratan. Jika terpidana selama masa percobaan menunjukkan perbuatan terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden.

"Pidana mati diancamkan secara alternatif sebagai upaya terakhir untuk mencegah dilakukannya tindak pidana dan mengayomi masyarakat".

3. Penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden

Ketentuan soal penyerangan atau menghina presiden dan wakil presiden diatur dalam Pasal, 218, 219, 220. Pasal itu menyebut, setiap warga negara yang menghina presiden dapat dipidana 3,5 tahun.

Halaman:

Editor: Eveerth Joumilena

Sumber: InfoPublik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x