Keunggulan RUU KUHP, Ada Alternatif Sanksi, Inilah 14 PasaL Krusial Dalam RKUHP

- 9 September 2022, 21:50 WIB
Dialog Publik RUU KUHP yang di selenggarakan di Bandung, Rabu, 7 September 2022.
Dialog Publik RUU KUHP yang di selenggarakan di Bandung, Rabu, 7 September 2022. /Foto Infopublik.di/

PORTAL PAPUA  - Akademisi Universitas Indonesia, Dr Surastini Fitriasih SH MH menganggap jika Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) adalah beleid yang tidak hanya memberikan ketegasan, namun juga keadilan hukum di Indonesia.

Salah satunya adalah adanya alternatif sanksi bagi pelaku pelanggaran tindak pidana.

Tulisan ini sebelumnya telah dimuat dengan judul "Keunggulan RUU KUHP, Ada Alternatif Sanksi"

"Keunggulan dari RUU KUHP itu adanya alternatif-alternatif sanksi. Pidana penjara bisa diganti pidana denda, pidana denda bisa diganti dengan pengawasan atau kerja sosial," kata Surastini saat acara Dialog Publik RUU KUHP yang di selenggarakan di Bandung, Rabu, 7 September 2022.

Ia pun memberi contoh dalam salah satu pasal terkait dengan Penggelandangan yang dianggap sebagai tindak pidana. Pada pasal tersebut dijelaskan bahwa pelarangan mengelandang merupakan batasan untuk menjaga ketertiban umum. Sanksinya bukan perampasan hak kemerdekaan namun hanya pidana denda atau lainnya.

"Rumusan perbuatan menggelandang apabila mengganggu ketertiban umum bisa dijerat pasal ini. Sanksinya bukan perampasan hak kemerdekaan melainkan pidana denda. Pidana denda bisa dialternatifkan menjadi pengawasan atau kerja sosial," jelasnya.

Pemerintah pun menurutnya juga serius dalam menyempurnakan beleid ini, yang terlihat dari upaya pelibatan seluruh komponen bangsa dalam berbagai diskusi. Langkah ini diyakini bukan hanya memberikan kepastian hukum yang konkret, namun juga membawa Indonesia menghasilkan hukum modern dan mencerminkan nilai luhur bangsa.

Baca Juga: Kantongi Ganja, Polisi Tangkap Pelaku SK dan EH di Wamena Papua

Meski demikian, katanya, masih ada sejumlah pasal yang menjadi isu krusial dan perlu pembahasan agar menjadi lebih jelas.

Halaman:

Editor: Eveerth Joumilena

Sumber: InfoPublik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x