Keunggulan RUU KUHP, Ada Alternatif Sanksi, Inilah 14 PasaL Krusial Dalam RKUHP

- 9 September 2022, 21:50 WIB
Dialog Publik RUU KUHP yang di selenggarakan di Bandung, Rabu, 7 September 2022.
Dialog Publik RUU KUHP yang di selenggarakan di Bandung, Rabu, 7 September 2022. /Foto Infopublik.di/

Pasal tersebut merupakan delik aduan. Artinya, penuntutan bisa dilakukan hanya jika dilaporkan oleh presiden atau wakil presiden.

"Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan; Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden atau Wakil Presiden".

Baca Juga: Tak Terima, Mahasiswa Rusak Papan Nama Kantor Gubernur Provinsi Papua Pegunungan

4. Memiliki kekuatan gaib

Pidana ini masuk dalam delik materiil. Artinya, seseorang dapat dipidana karena perbuatannya menimbulkan penyakit, kematian, penderitaan mental atau fisik seseorang.

Pemerintah mengakui tindak pidana ini merupakan tindak pidana baru khas Indonesia yang perlu dikriminalisasi karena sifatnya yang sangat kriminogen, atau dapat menyebabkan tindak pidana lain.

"Setiap Orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1,5 tahun".

5. Unggas dan ternak yang rusak kebun

Pemerintah dan DPR menambahkan frasa "yang menimbulkan kerugian" pada Pasal 278 yang mengatur, bahwa setiap orang yang membiarkan unggas atau ternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain.

Perubahan ini membuatnya menjadi delik materiil. Pasal ini dibuat untuk melindungi para petani dan penyempurnaan dari KUHP sebelumnya.

Halaman:

Editor: Eveerth Joumilena

Sumber: InfoPublik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x