Kantongi Ganja, Polisi Tangkap Pelaku SK dan EH di Wamena Papua

- 8 September 2022, 22:57 WIB
Suasana barang bukti berupa ganja yang disita oleh Polres Jayawijaya dari tangan SK dan EH
Suasana barang bukti berupa ganja yang disita oleh Polres Jayawijaya dari tangan SK dan EH /Humas Polda Papua /

PORTAL PAPUA – Satuan Reserse Narkoba Polres Jayawijaya menangkap dua pelaku masing-masing berinisial SK dan EH lantaran memiliki narkotika jenis ganja

Keduanya ditangkap persis di Jalan Yos Sudarso dan Jalan Panjaitan Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Kamis,8 September 2022

Kapolres Jayawijaya AKBP Hesman S. Napitupulu, menjelaskan penangkapan berawal saat pelaku berinisial SK (26 tahun) ditangkap di Jalan Yos Sudarso, Wamena pada pukul 15.00 WIT.

Baca Juga: Setelah Ditangkap, KPK Terbangkan Bupati Mimika ke Jakarta untuk Jalani Pemeriksaan

“Saat ditangkap, SK (26 tahun) polisi menyita barang bukti berupa lima bungkus plastik bening kecil yang didalamnya berisi narkotika golongan satu jenis ganja yang disimpan di dalam dompet,"kata AKBP Hesman di Wamena.

Saat dilakukan pengembangan,kata dia, pihaknya kembali menangkap satu pelaku berinisial EH (27 tahun) di Jalan Panjaitan Wamena.

“Dari penangkapan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa tiga bungkus plastik bening sedang berisu Narkotika jenis ganja,"ujarnya.

Baca Juga: 6 Pelaku Penyimpangan BBM Subsidi Ditangkap di Nabire, Polisi Sita 730 Liter Beserta Barang Bukti Lainnya

Lanjut dia, lalu tiga plastik bening kecil yang didalamnya berisi narkotika golongan satu jenis ganja,”katanya.

Halaman:

Editor: Musa Abubar

Sumber: Humas Polda Papua


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x