Ditetapkan KPU, iInilah 12 Panelis Perumus Pertanyaan Debat V Calon Presiden Indonesia 2024

7 Februari 2024, 03:00 WIB
Tiga Capres Pemilu 2024 /

 

PORTAL PAPUA  - Sesuai ketentuan Pasal 275 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, KPU memfasilitasi salah satu pelaksanaan metode kampanye, yaitu debat Pasangan Calon yang dapat didanai oleh APBN.

Selama masa kampanye, debat Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang difasilitasi oleh KPU dilangsungkan sebanyak 5 (lima) kali; 3 (tiga) kali untuk Calon Presiden dan 2 (dua) kali untuk Calon Wakil Presiden, sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Seluruh debat Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan di Jakarta.

Dalam rangka penyelenggaraan debat Pasangan Calon, KPU telah melakukan serangkaian persiapan agar pelaksanaan debat dapat berjalan dengan lancar, antara lain: Focus Group Discussion (FGD) Perumusan Tema dan Isu Strategis Pelaksanaan Debat Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024; rapat-rapat koordinasi bersama Tim Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden; rapat-rapat koordinasi dengan media massa penyelenggara debat; dan rapat koordinasi dengan stakeholder terkait. 

 

Debat V, yakni debat untuk Calon Presiden akan diselenggarakan diJakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Minggu (4/2/2024) pukul 19.00 WIB. Untuk pelaksanaan Debat V,


KPU telah menetapkan 12 nama Panelis yang bertugas merumuskan pertanyaan-pertanyaan
debat, antara lain:

1. Prof. Dr. Aminuddin Syam, S.K.M., M.Kes., M.Med. Ed., Guru Besar Fakultas Kesehatan
Masyarakat, Universitas Hasanuddin. Ketua Umum Perhimpunan Sarjana dan Profesional
Kesehatan Masyarakat Indonesia (PERSAKMI) Periode 2022-2026;

2. Prof. Asep Saepudin Jahar, M.A., Ph.D., Rektor Universitas Islam Negeri Syarif
Hidayatullah, Jakarta 2023-2027;

3. Bahruddin, Inisiator Komunitas Belajar Qaryah Thayyibah dan Anggota Badan Akreditasi
Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar dan Menengah (BAN PDM);

4. Damar Juniarto, Akademisi Universitas Pembangunan Nasional Veteran, Jakarta. Pendiri
PIKAT Demokrasi dan Penasihat Southeast Asia Freedom of Expression Network
(SAFEnet);

5. Prof. Emeritus PM Laksono, Ph.D., Guru Besar Antropologi, Fakultas Ilmu Budaya,
Universitas Gadjah Mada;

6. Imam Prasodjo, Sosiolog Universitas Indonesia;

7. Onno Widodo Purbo, Ph. D., Ahli Teknologi Informasi, Wakil Rektor Institut Teknologi
Tangerang Selatan;

8. Dra. Reni Kusumowardhani, M.Psi., Psikolog Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI),
Psikolog di RSUD Cilacap;

9. Timboel Siregar, S.Si, S.H., M.M., Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh
Indonesia (OPSI), Koordinator Advokasi BPJS Watch;

10. Tolhas Damanik, M.Ed., Penasihat Hak Disabilitas pada General Election Network for
Disability Access (AGENDA), Aktivis Disabilitas;

11. Drs. Tukiman Tarunasayoga, M.S., Ph.D., Dosen Pascasarjana Program Penyuluhan
Pembangunan Universitas Sebelas Maret, Surakarta. Dosen Program Doktor Ilmu
Lingkungan Universitas Katolik Soegijapranata, Semarang;

12. Prof. Vina Adriany, M.Ed., Ph.D. Guru Besar di bidang PAUD dan Gender, Universitas
Pendidikan Indonesia.***

Editor: Eveerth Joumilena

Sumber: KPU.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler