Terdakwa Oknum Wartawan Penyalaguna Narkoba Golongan 1 Diganjar Pidana 3 Tahun Penjara

- 6 Maret 2021, 15:32 WIB
Antaranews/Abd Aziz
Antaranews/Abd Aziz /

PORTAL PAPUA-Pengadilan Negeri Sorong baru-baru ini menggelar sidang kasus penyalahgunaan Narkotika oleh oknum wartawan berinisial FP. Sebelumnya, FP ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Sorong yang dipimpin Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Sorong Iptu Laurensius M. Wayne di belakang Mega Futsal kilometer 8 Kota Sorong, pada 29 Juli 2020 lalu.

Baca Juga: Hidup Dalam Dua Pandemi Global, Kane Tanaka Jadi Salah Satu Pembawa Obor Olimpiade 2021

Atas penyelidikan polisi, FP terbukti sebagai pemakai dan penyalahguna narkoba, sehingga terancam 3 pasal, yakni pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 subsider 127 ayat 1 dengan ancaman 5 sampai 12 tahun penjara.

"Pada saat kami melakukan interogasi kepada FP,  anggota kamu mendapatkan satu buah barang bukti paket sabu seberat 0,48 Kg dengan kisaran harga 1.250.000, 2 buah HP merek Samsung dan Oppo, 1 buah kantong plastik berwarna hitam dan 1 lembar tisu berwarna putih dan slip pengiriman," katanya Kasat Narkoba.

Baca Juga: Gawat, Xanana Gusmao Prediksi Timor Leste Jadi Negara Mati 10 Tahun Lagi

Dikatakan, setelah FP ditangkap, ia langsung bawa ke Polres Sorong untuk mendapatkan tindakan lanjut yaitu pemeriksaan urin. Setelah melakukan pemeriksaan urin ternyata hasil dari pemeriksaan urun adalah positif, bahwa FP terbukti menggunakan narkotika jenis sabu.

Atas dasar tersebut, FB akhirnya diamankan di Polres Sorong untuk menjalani proses hukum yang berlaku. Setelah diamankan di Polres Sorong, lewat sidang penyalahgunaan narkotika yang digelar Pengadilan Negeri Sorong Kamis 25 Februari 2021, atas perbuatannya FP melanggar Pasal 127 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Oleh karena itu, terdakwa FP diganjar pidana 3 tahun penjara.

Baca Juga: Soal dan Jawaban TVRI  Kelas 4 Jumat 5 Maret 2021, Tema Pemanfaatan Energi dalam Kehidupan

Diketahui, sidang putusan yang digelar Pengadilan Negeri Sorong, dipimpin langsung oleh hakim Fransiskus Bhaptista dengan mengagendakan pembacaan Surat Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

Halaman:

Editor: Atakey

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x