Perpanjangan Masa Jabatan  Penjabat Sekertaris Daerah Provinsi Papua

- 24 April 2024, 14:09 WIB
Perpanjangan Masa Jabatan  Penjabat Sekertaris Daerah Provinsi Papua
Perpanjangan Masa Jabatan  Penjabat Sekertaris Daerah Provinsi Papua /


PORTAL PAPUA- Penjabat Gubernur Papua, dengan resmi menyerahkan Surat Persetujuan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Perpanjangan Masa Jabatan, Penjabat Sekreteris Daerah Provinsi Papua Bapak Yorgenes Derek Hegemur, SH, MH.

Penjabat Gubernur Papua DR. M. Ridwan Rumasukun, SE, MM menyatakan bahwa perpanjangan masa jabatan Penjabat Sekretaris Daerah (SEKDA) Provinsi Papua setelah mendapatkan surat persetujuan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 100.2.2.6 / 1830 / SJ tanggal 22 April 2024, sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah Penjabat Gubernur langsung menindaklanjuti menyerahkan surat persetujuan tersebut kepada SEKDA, serta mengaskan kepada SEKDA agar tetap melaksanakan tugas-tugas administrasi pemerintahan dan pembangunan dengan baik. Banyak hal yang perlu mendapat perhatian terhadap beberapa agenda daerah dalam waktu dekat mengingat masa Jabatan Penjabat SEKDA paling lama 6 (enam) bulan.

Penjabat SEKDA Papua Yorgenes Derek Hegemur, SH, MH, dalam kesempatan yang sama menyampaikan terima kasih atas kepercayaan besar yang diberikan Pimpinan kepadanya, dan akan selalu melaksanakan tugas sesuai ketentuan yang ada membantu Bapak Penjabat Gubenur Papua, dalam menjalankan Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan kemasyarakatan sebaik-baiknya dalam batasan waktu yang ditentukan, serta juga berharap dukungan dari semua Pejabat dan para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi yang ada.

Penyerahkan surat persetujuan Menteri Dalam Negeri Republik terkait perpanjangan masa jabatan SEKDA diserahkan disela-sela kunjungan Penjabat Gubernur Papua yang didampingi beberapa kepala SKPD ke Kantor Majelis Rakyat Papua.

Editor: Fransisca Kusuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x