DKPP Berhentikan 7 Penyelenggara Pemilu di Papua

- 6 Maret 2021, 10:29 WIB
Anggota DKKP-RI Alfitra Salamm (foto-IG DKPP)
Anggota DKKP-RI Alfitra Salamm (foto-IG DKPP) /

PORTAL PAPUA-Sebanyak tujuh orang penyelenggara pemilu (anggota KPU) yang terdiri dari 4 anggota KPU termasuk Ketua, ditambah 3 Anggota KPU Kabupaten Boven Digoel diberhentikan oleh DKPP dalam sidang kode etik yang dilakukan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Baca Juga: Dana Hibah Pariwisata Baru Terserap 70 % Sandiaga Uno Ajak Insan HIPMI Berpartisipasi

Diketahui, empat teradu dari KPU Provinsi Papua merupakan teradu dalam perkara nomor 162-PKE-DKPP/XI/2020.  Selama menjalani tugasnya sebagai Anggota dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua, mereka kedapatan melanggar sejumlah kode etik yang terdapat dalam Peraturan DKPP Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

Baca Juga: Khusus Hari Ini, Cara Dapatkan Kode Redeem Free Fire (FF) 6 Maret 2021, dari Garena Indonesia

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan empat anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua,  termasuk salah satu diantaranya adalah ketua KPU Provinsi Papua, Theodorus Kossay dan tiga anggotanya, yakni Jufri Abubakar, Melkianus Kambu, dan Fransiskus Letsoin.

"Ketua dan tiga anggota KPU Papua diberhentikan setelah DKPP melakukan sidang kode etik. Itu keputusan DKPP," kata Sekretaris KPU Papua Rolly Panay seperti dilansir dari dkpp.go.id,  Sabtu 6 Maret 2021.

Baca Juga: Sejumlah Oknum Guru PNS Malas Mengajar, DPRD Tambrauw Minta Dinas Pendidikan Beri Sanksi

Selain pemberhentian empat angoota KPU Provinsi Papua, DKPP juga memberhentikan tiga anggota KPU Kabupaten Boven Digoel, yakni Liberatus Pogolamun, Hatta Nongkeng, dan Veronica Lande.

Diketahui, sebanyak tiga orang anggota KPU Kabupaten Boven Digoel tersebut teradu dalam perkara nomor 140-PKE-DKPPz/XI/2020.

Halaman:

Editor: Atakey


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x