Sementara itu bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum, Haris Suhud Tomia dalam Surat Tuntutannya menyatakan bahwa, terdakwa FP terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri.
Dalam kunjungan PortalPapua Sabtu 6 Maret 2021, kondisi FP terlihat baik, dan saat ini FP masih ditahan di Rumah Tahanan Polres Sorong.*
Rafael Fautngiljanan