Terdakwa Oknum Wartawan Penyalaguna Narkoba Golongan 1 Diganjar Pidana 3 Tahun Penjara

- 6 Maret 2021, 15:32 WIB
Antaranews/Abd Aziz
Antaranews/Abd Aziz /

Sementara itu bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum, Haris Suhud Tomia dalam Surat Tuntutannya menyatakan bahwa, terdakwa FP terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri.

Dalam kunjungan PortalPapua Sabtu 6 Maret 2021, kondisi FP terlihat baik, dan saat ini FP masih ditahan di Rumah Tahanan Polres Sorong.*

Rafael Fautngiljanan

Halaman:

Editor: Atakey

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x