BLT UMKM Periode Desember 2020 Segera Cair, Pelaku Usaha dengan Kriteria Ini tak Dapat Dicairkan

- 13 Desember 2020, 20:29 WIB
Ilustrasi penerima BLT UMKM.
Ilustrasi penerima BLT UMKM. /ANTARA FOTO/M. Risyal Hidayat

Baca Juga: Terkait Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI, Pengacara FPI Siap Bawa ke Meja Tiga, Ada Amnesty International

  1. Merupakan ASN, TNI/POLRI, dan pegawai BUMN/BUMD.
  2. Sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

Setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan, para pelaku UMKM dapat mendatangi kantor lembaga pengusul seperti dinas yang membidangi Koperasi dan UKM, Kementerian atau lembaga, Koperasi Berbadan Hukum, maupun Perbankan atau perusahaan pembiayaan yang telah terdaftar di OJK.

Baca Juga: Kemnaker Beberkan Kabar Baik bagi Para Pekerja, Cek Segera di Sini

Berkas-berkas yang diperlukan dapat diserahkan kepada salah satu lembaga pengusul tersebut. Jika lolos, maka dana sebesar Rp 2,4 juta akan dicairkan melalui bank penyalur seperti BNI, BRI dan Bank Syariah Mandiri.

Pelaku usaha yang belum memiliki rekening bank akan dibantu dibuatkan oleh bank penyalur bantuan UMKM dengan cara mendatangai kantor bank terdekat.

Jika pelaku UMKM memenuhi syarat dan telah diverifikasi oleh pusat, maka pelaku UMKM akan mendapatkan pemberitahuan dari bank melalui SMS, maupun dapat dicek secara online.

Baca Juga: Kerap Jahatin Al dan Andin di Ikatan Cinta, Ini 5 Karma Tragis yang Bakal Menimpa Elsa

Untuk pengecekan secara online, dapat dilakukan dengan mengunjungi link https://eform.bri.co.id/bpum bagi pengguna BRI. Setelah login pada link tersebut, pelaku UMKM dapat menuliskan NIK yang telah didaftarkan.*** (Avilia Primaturin/Jurnal Presisi)

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: Jurnal Presisi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah