6 Golongan Ini Tidak Akan dapat Bantuan BPUM Senilai Rp2,4 Juta

- 15 November 2020, 21:53 WIB
Mulai Proses Pendaftaran BPUM UMKM, Cara Daftar eform.bri.co.id hingga Pencairan BPUM UMKM / eform.bri.co.id
Mulai Proses Pendaftaran BPUM UMKM, Cara Daftar eform.bri.co.id hingga Pencairan BPUM UMKM / eform.bri.co.id /

PORTAL PAPUA-Pendaftaran Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp 2,4 juta bagi pelaku UMKM sudah tidak bisa dilakukan secara online.

Masyarakat yang ingin daftar bisa datang langsung ke lembaga pengusul dan cek kriterianya, karena ada golongan yang dipastikan tidak akan dapat bantuan ini.

Ada 6 golongan yang tidak berhak mendapatkan BPUM ini, mereka adalah ASN, anggota TNI, POLRI, pegawai BUMN/BUMD, dan pelaku UMKM yang sedang menerima kredit atau pembiayaan dari bank (KUR).

Baca Juga: 6 Golongan Ini Tidak Akan dapat Bantuan BPUM Senilai Rp2,4 Juta

Beberapa pelaku UMKM yang dijamin gagal jika mendaftar bantuan ini dikarenakan tidak memenuhi syarat yang ditetapkan.

Sebagai informasi, bantuan ini hanya diberikan kepada pelaku UMKM yang belum pernah mendapatkan atau menerima bantuan peminjaman atau sejenisnya dari pihak perbankan (unbankable).

Sedangkan pelaku UMKM yang lokasi usahanya berbeda dengan alamat domisili di KTP masih berhak dapat bantuan ini dengan cara mendaftar dan melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: WhatsApp Siapkan Fitur Pesan Sementara Untuk Pengguna Indonesia, Ini Cara Mengaktifkannya

Pelaku UMKM yang ingin daftar bantuan ini bisa menyiapkan beberapa data seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat tempat tinggal sesuai KTP, bidang usaha, dan nomor telepon sebelum mendaftar.

Halaman:

Editor: Paul

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x