BLT UMKM Periode Desember 2020 Segera Cair, Pelaku Usaha dengan Kriteria Ini tak Dapat Dicairkan

- 13 Desember 2020, 20:29 WIB
Ilustrasi penerima BLT UMKM.
Ilustrasi penerima BLT UMKM. /ANTARA FOTO/M. Risyal Hidayat

 

PORTAL PAPUA – Pemerintah, melalui Kementerian Koperasi dan UKM, menyalurkan Bantuan Presiden (Banpres) Produktif bagi para pelaku usaha mikro atau UMKM sebesar Rp2,4 juta per masing-masing penerima untuk satu kali pencairan.

Bantuan tersebut dimaksudkan untuk membantu para pelaku usaha mikro agar tetap menjalankan usahanya di tengah pandemi COVID-19 ini.

Mengingat betapa besar manfaat bantuan ini bagi para pelaku usaha mikro, pemerintah bahkan berencana menambah jumlah kuota calon penerima Banpres Produktif berupa modal usaha untuk UMKM hingga 2021. Ini merupakan langkah untuk memulihkan perekonomian yang diprediksi masih melamban pada Kuartal I Tahun 2021.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Minggu 13 Desember 2020, Akankah Andin Tahu Bahwa Reyna Anak Kandungnya?

Khusus untuk periode Desember 2020, bantuan UMKM tersebut akan segera dicairkan dalam waktu dekat. Meskipun demikian, tidak semua pelaku usaha dapat mencairkan bantuan tersebut, meskipun sebelumnya sudah melakukan pendaftaran.

Dengan kata lain, bantuan ini hanya dikhususkan untuk UMKM yang memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh Kemenkop UKM, sebagai berikut:

Baca Juga: Ancam akan Gorok Leher Menko Polhukam Mahfud MD, Empat Pelaku Berhasil Diciduk Polisi

  1. Merupakan warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  3. Mempunyai usaha mikro.
  4. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda harus melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Namun, harus juga diperhatikan bahwa pelaku usaha dengan kriteria berikut ini tak bisa mendapatkan bantuan presiden UMKM sebesar Rp 2,4 juta itu:

Baca Juga: Terkait Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI, Pengacara FPI Siap Bawa ke Meja Tiga, Ada Amnesty International

  1. Merupakan ASN, TNI/POLRI, dan pegawai BUMN/BUMD.
  2. Sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

Setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan, para pelaku UMKM dapat mendatangi kantor lembaga pengusul seperti dinas yang membidangi Koperasi dan UKM, Kementerian atau lembaga, Koperasi Berbadan Hukum, maupun Perbankan atau perusahaan pembiayaan yang telah terdaftar di OJK.

Baca Juga: Kemnaker Beberkan Kabar Baik bagi Para Pekerja, Cek Segera di Sini

Berkas-berkas yang diperlukan dapat diserahkan kepada salah satu lembaga pengusul tersebut. Jika lolos, maka dana sebesar Rp 2,4 juta akan dicairkan melalui bank penyalur seperti BNI, BRI dan Bank Syariah Mandiri.

Pelaku usaha yang belum memiliki rekening bank akan dibantu dibuatkan oleh bank penyalur bantuan UMKM dengan cara mendatangai kantor bank terdekat.

Jika pelaku UMKM memenuhi syarat dan telah diverifikasi oleh pusat, maka pelaku UMKM akan mendapatkan pemberitahuan dari bank melalui SMS, maupun dapat dicek secara online.

Baca Juga: Kerap Jahatin Al dan Andin di Ikatan Cinta, Ini 5 Karma Tragis yang Bakal Menimpa Elsa

Untuk pengecekan secara online, dapat dilakukan dengan mengunjungi link https://eform.bri.co.id/bpum bagi pengguna BRI. Setelah login pada link tersebut, pelaku UMKM dapat menuliskan NIK yang telah didaftarkan.*** (Avilia Primaturin/Jurnal Presisi)

Editor: Ade Riberu

Sumber: Jurnal Presisi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah