PORTAL PAPUA-Korpri didirikan pada tanggal 29 November 1971 ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomber 82 Tahun 1971.
Tugas dan tanggung jawab seorang pegawai tidaklah ringan. Apalagi di era keterbukaan informasi sekarang ini. Mereka dituntut untuk memberikan pelayanan publik yang maksimal.
Sinergi antara pegawai dan masyarakat dan pegawai sangatlah penting untuk mempercepat pembangunan di segala bidang.
Baca Juga: Gara-gara Tak Laporkan Hasil Swab Habib Rizieq, Satgas Covid-19 Ancam Polisikan Rumah Sakit UMMI
Ditengah pandemi Covid-19, anggota Korpri di seluruh Indonesia tetap diimbau untuk meningkatkan kinerja terutama di bidang pelayanan publik serta kepedulian seluruh anggota.
Panca Prasetya Korps Pegawai Republik Indonesia
Organisasi KORPRI memiliki struktur kepengurusan di tingkat pusat maupun di tingkat kementerian.
lembaga pemerintah non-kementerian, atau pemerintah daerah. Saat ini kegiatan KORPRI umumnya berkiprah dalam hal kesejahteraan anggotanya, termasuk mendirikan sejumlah badan/lembaga profit maupun nonprofit.
Baca Juga: Kerabat Ungkap Alasan Mike Tyson Naik Ring, dari Ejekan Istri, Hingga dapat Tawaran 30 Juta Dolar AS