Nama tak Terdaftar, Ini Syarat dan Cara Mudah Cek Penerima Bantuan UMKM Rp2,4 Juta Secara Online

29 November 2020, 07:40 WIB
Ilustrasi bantuan UMKM Rp2,4 se-Indonesia. /Pixabay / Maria_Domnina

PORTAL PAPUA – Pemerintah, melalui Kementerian Koperasi dan UKM, menyalurkan Bantuan Presiden (Banpres) Produktif bagi para pelaku usaha mikro atau UMKM sebesar Rp2,4 juta per masing-masing penerima.

Bantuan tersebut dimaksudkan untuk membantu para pelaku usaha mikro agar tetap menjalankan usahanya di tengah pandemi COVID-19 ini.

Mengingat betapa besar manfaat bantuan ini bagi para pelaku usaha mikro, pemerintah bahkan berencana menambah jumlah kuota calon penerima Banpres Produktif berupa modal usaha untuk UMKM di waktu mendatang.

Baca Juga: Cek Sekarang, 8 Game Terbaik PS5 dan Xbox Series X yang Harus Anda Mainkan Saat Dirilis Pertama Kali

Sehubungan dengan hal itu, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menjelaskan bahwa saat ini realisasi penyaluran program PEN sektor UMKM telah mengalami kemajuan lebih dari 70%.

Sejauh ini, realisasi penyaluran Banpres Produktif UMKM periode Agustus-September mencapai 72,46%, dengan nilai Rp15,93 triliun. Untuk total jumlah penerima sebanyak 6,63 juta pelaku usaha mikro, dengan nilai Rp2,4 juta per masing-masing penerima.

"Sasaran penyaluran tahap awal adalah 9,1 juta orang. Kami telah mengirimkan surat mengusulkan perluasan sasaran penerima menjadi 12 juta pelaku usaha mikro. Surat usulan sedang ditelaah oleh Kementerian Keuangan," kata Teten pada Sabtu, 26 September 2020, sebagaimana dilansir dari Jurnal Presisi dalam artikel “NIK KTP Tidak Masuk eform.bri.co.id/bpum, Ini Cara Mudah dapat Bantuan Rp 2,4 Juta”.

Baca Juga: 29 November 2020 Sebagai Hari Korpri, Simak Sejarah dan Panca Prasetya Koprs Pegawai

Dengan penambagan kuota calon penerima  Banpres Produktif UMKM menjadi 12 juta pelaku usaha, maka masih tersisa total 2,9 juta calon penerima bantuan ini.

Jika Anda sudah memenuhi berbagai persyaratan dan melakukan pendaftaran untuk mendapatkan bantuan tersebut, langkah selanjutnya adalah mengecek apakah nama Anda termasuk di dalam penerima Banpres Produktif UMKM itu atau tidak.

Untuk mengetahuinya, Anda bisa mengunjungi laman eform.bri.co.id/bpum. Selanjutnya masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan kode captha (kode unik) yang tersedia, kemudian tekan tombol enter.

Baca Juga: Gara-gara Tak Laporkan Hasil Swab Habib Rizieq, Satgas Covid-19 Ancam Polisikan Rumah Sakit UMMI

Jika Anda menemukan bahwa nama Anda tidak terdaftar, jangan khawatir. Anda masih bisa mendaftar lagi dengan cara berikut.

Anda bisa datang langsung ke lembaga pengusul, antara lain dinas yang membidangi Koperasi dan UKM, koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum, kementerian atau lembaga, perbankan, atau perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Untuk lebih jelasnya, calon penerima dapat langsung datang ke Dinas Koperasi dan UKM kabupaten/kota setempat.

Baca Juga: Kerabat Ungkap Alasan Mike Tyson Naik Ring, dari Ejekan Istri, Hingga dapat Tawaran 30 Juta Dolar AS

Usai mendaftar, calon penerima manfaat bantuan akan diarahkan untuk melengkapi data yang berisi NIK, nama lengkap, alamat tempat tinggal sesuai KTP, bidang usaha, dan nomor telepon yang dapat dihubungi.

Jika Anda dinyatakan lolos sebagai penerima bantuan ini, Anda akan menerima informasinya melalui pesan singkat (SMS) dari bank penyalur.

Setelah menerima pesan singkat tersebut, penerima harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar bantuan tersebut dapat segera dicairkan.

Baca Juga: Gunung Ile Lewotolok, Lembata, Erupsi, Badan Geologi Catat Kepulan Ketinggian Asap Capai 1923 Meter

Perlu diketahui, bantuan ini tidak dipungut biaya apapun termasuk biaya administrasi. Banpres Produktif untuk UMKM merupakan dana hibah yang diberikan secara cuma-cuma, sehingga tidak ada konsekuensi pinjaman maupun kredit.

Bantuan ini disalurkan secara langsung senilai Rp2,4 Juta kepada pelaku UMKM yang telah memenuhi syarat. Untuk Anda yang belum memiliki rekening, jangan khawatir, karena akan dibuatkan pada saat pencairan oleh bank penyalur.

Namun sebelum mendaftar, alangkah baiknya Anda mecermati informasi berikut. Jika Anda belum terdaftar, Anda bisa langsung menghubungi atau datang langsung ke dinas koperasi setempat.

Baca Juga: 4 Zodiak Ini akanBeruntung, dari Jabatan, Gaji Hingga Jodoh pada Desember 2020

Selain diusulkan oleh dinas yang membidangi koperasi dan UKM, calon penerima manfaat bantuan juga dapat diusulkan oleh lembaga-lembaga berikut:

  1. Dinas yang membidangi koperasi dan UKM.
  2. Koperasi yang sah dan memiliki badan hukum.
  3. Kementrian atau lembaga.
  4. Perbankan atau perusahaan pembayaran yang telah terdaftar di OJK.

Baca Juga: Okie Agustina Ungkap Ada Pelakor Jenis Baru dalam Rumah Tangganya

Sementara yang berhak menerima bantuan tersebut adalah orang-orang yang memenuhi syarat-syarat berikut ini.

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  3. Memiliki Usaha Mikro.
  4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD.
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari Perbankan dan KUR.
  6. 6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU). Surat Keterangan Usaha dapat dikeluarkan oleh kantor desa/kelurahan domisili.*** (Syifa'ul Qulub/Jurnal Presisi)
Editor: Ade Riberu

Sumber: Jurnal Presisi

Tags

Terkini

Terpopuler