Inilah Pengaturan Lalu Lintas Saat Mudik Lebaran 2024

- 18 Maret 2024, 17:44 WIB
Ilustrasi Mudik Lebaran 2024
Ilustrasi Mudik Lebaran 2024 /ANTARA/Risky Syukur
 

PORTAL PAPUA  - Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran 2024/1445 H.

“Kami melakukan persiapan baik secara operasional maupun kebijakan dalam pengendalian, pengaturan transportasi, dan penanganan secara komprehensif bersama instansi kementerian dan lembaga pada pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, serta pihak swasta,” ujar Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, dikutip dari laman Kemenhub, Senin (18/03/2024).

Budi mengungkapkan, berdasarkan survei yang dilakukan oleh Badan Kebijakan Transportasi (BKT), Kemenhub, pergerakan masyarakat secara nasional berpotensi pada Lebaran 2024 mencapai 71,7 persen dari jumlah penduduk Indonesia atau sebanyak 193,6 juta orang. Angka tersebut meningkat pesat dibandingkan potensi pergerakan masyarakat pada masa Lebaran 2023 yang sebesar 123,8 juta orang.

“Survei ini terbukti akurat memberikan potensi pergerakan masyarakat yang melakukan mudik, di mana pada tahun 2023 jumlahnya mencapai 123,8 juta orang atau 45,67 persen,” ujarnya.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat, Kemenhub, Hendro Sugiatno mengatakan, pengaturan lalu lintas yang dilakukan pemerintah meliputi pembatasan angkutan barang, sistem satu arah, hingga sistem ganjil genap.

“Di samping adanya pembatasan angkutan barang, saat libur Lebaran 2024 nanti, akan ada pengaturan lalu lintas yang meliputi sistem satu arah (one way), sistem lajur pasang surut/tidal flow (contra flow), dan sistem ganjil-genap,” ujar Hendro.

Hendro menekankan, pengaturan ini dilakukan untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas dengan mengedepankan kenyamanan dan keamanan serta mengutamakan keselamatan para pemudik.

Berikut ketentuan pengaturan lalu lintas selama libur Lebaran 2024:

A. Sistem Satu Arah (One-Way System)
Pengaturan sistem satu arah pada arus mudik dan balik, adalah sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Eveerth Joumilena

Sumber: Setkab


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x