a. country_code
b. original_network_id
c. network_id
d. transport_stream_id
e. service_id
f. Logical Channel Number (LCN)
3. Mekanisme Penetapan Penomoran Untuk Jasa Penyiaran Televisi Digital Melalui Sistem Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar dengan ketentuan:
a. Ditetapkan kepada Penyelenggara Multipleksing: i. network_id ii. transport_stream_id iii. service_id
b. Ditetapkan kepada Penyelenggara Layanan Program Siaran dan Penyelenggara Layanan Tambahan adalah penomoran LCN.
4. Setiap Penyelenggara Layanan dapat mengajukan perubahan atas penetapan LCN dimaksud paling lambat 15 (lima belas) hari kalender terhitung sejak tanggal ditetapkan sepanjang pilihan LCN yang diajukan masih tersedia