Tidak Kantongi Surat Izin, Aplikasi Snack Video Dihentikan Kemenkominfo

- 2 Maret 2021, 12:28 WIB
Aplikasi Snack Video, menjadi salah satu entitas yang dinilai melanggar aturan.
Aplikasi Snack Video, menjadi salah satu entitas yang dinilai melanggar aturan. /TRENGGALEKPEDIA.COM/Muhammad Arifudin.

PORTAL PAPUA-Lantaran tidak memiliki izin di Indonesia serta tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Snack Video terpaksa dihentikan oleh Kemenkominfo.

Pemberhentian itu dilakukan setelah Satgas Waspada Investasi dari 13 Kementerian dan lembaga menemukan bahwa aplikasi Snack Video berpontesi merugikan masyarakat.

Baca Juga: 6 Tips Kecantikan Viral yang Tidak Boleh Kamu Ikuti

Satgas Waspada Investigasi dalam rapatnya Jumat, 26 Februari 2021 lalu, juga sudah meminta aplikasi Snack Video untuk menghentikan kegiatannya.

“Aplikasi Snack Video dihentikan kegiatannya sampai izin diperoleh karena berpotensi merugikan masyarakat,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing dalam siaran persnya, Senin 1 Maret 2021.

Seperti yang diketahui bahwa Snack Video dinilai memiliki modus operasional dengan menawarkan sejumlah uang kepada pengguna untuk menonton video yang iklan. Hal ini dirasa bisa merugikan masyarakat apalagi masih termasuk aplikasi ilegal.

Baca Juga: Miliki Dua Sekda yang Dilantik Bersamaan, Ini Penjelasan Gubernur Papua

Namun, Snack Video tidak dihentikan secara permanen karena ada kemungkinan ke depannya Snack Video bisa kembali aktif apabila sudah mengantongi surat izin.

"Kami sudah bahas dengan pengurus Snack Video dan terdapat kesepakatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh," tutur Tongam.

Halaman:

Editor: Atakey


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x