Peemrintah Merombak Aturan Pendaftaran CPNS, Ini yang Harus Dipenuhi Oleh Calon Pendaftar

17 Juni 2021, 13:54 WIB
Seleksi CPNS 2021 Semakin Dekat, Peserta Usia Maksimal 40 Tahun Masih Bisa Melamar Jabatan Ini /sscasn.bkn.go.id/

PORTAL PAPUA-Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) merombak aturan baru untuk pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Aturan baru tersebut tertuang di dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN RB) Nomor 27/2021 tentang Pengadaan PNS.

Baca Juga: Prakerja Gelombang 18 Segera Dibuka, Berikut Cara Daftarnya!

Seperti diketahui, tahun ini pemerintah membuka rekrutmen PNS dan PPPK Jabatan Fungsional. Namun, tahun ini pelamar hanya bisa mengisi satu instansi, serta satu posisi jabatan.

"Pelamar dapat melamar pada satu jenis jalur kebutuhan ASN, yaitu PNS atau PPK. Pelamar hanya dapat melamar pada satu instansi dan satu jabatan," seperti dikutip Pasal 30 ayat (2) dan (3) PermenPAN RB 27/2021dilansir dari cnnindonesia.com

Oleh karena itu, calon peserta harus bisa mempertimbangkan dengan baik sejak awal posisi dan pada instansi apa yang ingin dilamar.

Baca Juga: Kota Pelajar Sekaligus Wisata, Ini 6 Rekomendasi Kampus Swasta Yogyakarta Terbaik!

Kemudian bila pelamar diketahui melamar dari satu instansi/satu jenis jabatan/satu jenis kebutuhan PNS dan PPK serta menggunakan dua Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berbeda, pelamar akan dinyatakan gugur atau mendapatkan sanksi. Adapun sanksi yang diterapkan akan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Berikut adalah sejumlah syarat yang harus dipenuhi bagi calon peserta seleksi CPNS:

  1. Setiap WNI dapat melamar menjadi CPNS dengan batas usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar
  2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat penalaran:
  • Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis

Baca Juga: Simak Daftar Sembako, Jasa Pendidikan dan Kesehatan yang Bakal Dikenai Pajak oleh Pemerintah

  • Dokter Pendidik Klinis
  • Dosen, Peneliti, dan Perekayasa, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).
  1. Pelamar tidak pernah dipidana dengan penjara 2 tahun atau lebih;
  2. Pelamar tidak pernah diberhentikan:
  • dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS;
  • dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI;
  • dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI;
  • tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

Baca Juga: Setuju Berdialog, TPNPB-OPM Minta Libatkan PBB sebagai Penengah

  1. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI
  2. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;
  3. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  4. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
  5. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah
Editor: Atakey

Tags

Terkini

Terpopuler