Simak Daftar Sembako, Jasa Pendidikan dan Kesehatan yang Bakal Dikenai Pajak oleh Pemerintah

- 17 Juni 2021, 13:40 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa pemerintah tidak menarik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap bahan pokok yang digunakan masyarakat umum sebagaimana yang dijual di pasar tradisional.
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa pemerintah tidak menarik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap bahan pokok yang digunakan masyarakat umum sebagaimana yang dijual di pasar tradisional. /Instagram/@smindrawati

PORTAL PAPUA-Pemerintah akan memberlakukan kebijakan baru pasca Covid-19 selesai, yakni mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk barang sembako, jasa pendidikan hingga jasa kesehatan.

Rencana pungutan PPN pada sembako hingga sekolah tercantum dalam draft Revisi Kelima UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Baca Juga: Akademisi Uncen Ungkap Hambatan Terbesar Terkait Dialog Selesaikan Konflik di Papua

Kebijakan itu disampaikan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI beberapa waktu lalu, sebagaimana dikutip dari Antara.

Namun, Sri Mulyani menjelaskan bahwa yang akan dikenakan PPN adalah barang sembako, sekolah dan juga jasa kesehatan yang premium atau hanya dikonsumsi oleh segelintir orang saja.

Sedangkan, bahan sembako yang dikonsumsi oleh masyarakat banyak dan ada di pasar tradisional tidak dikenakan PPN.

"Saya jelaskan pemerintah tidak mengenakan pajak sembako yang di jual di pasar tradisional yang menjadi kebutuhan masyarakat umum," ungkap Sri Mulyani.

Baca Juga: Setuju Berdialog, TPNPB-OPM Minta Libatkan PBB sebagai Penengah

Untuk lebih jelasnya, Sri Mulyani mencontohkan sejumlah barang sembako yang tidak dikenai PPN, misalnya seperti beras produksi petani Indonesia seperti Cianjur, rojolele, pandan wangi dan sebagainya.

Halaman:

Editor: Atakey


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x