Pemerintah Indonesia Didesak Segera Sahkan RUU Masyarakat Adat

- 28 Oktober 2022, 10:52 WIB
/

Mariana, salah seorang peserta KMAN VI dari Kalimantan Timur mengatakan sudah cukup lama mereka menantikan pengesahan RUU Masyarakat Adat ini. Mariana berharap RUU Masyarakat Adat ini segera disahkan agar lahan-lahan di Wilayah Adat mereka tidak diserobot oleh perusahaan yang ingin melakukan ekspansi untuk kegiatan usaha. Ia mencontohkan lahan warisan leluhur mereka baru-baru ini diserobot oleh perusahaan.

“Harapan saya semoga secepatnya RUU Masyarakat Adat disahkan,” ujarnya.

Hal senada disampaikan oleh peserta KMAN VI lainnya dari Sumba, Nusa Tenggara Timur, John B. Pajaka bahwa jika RUU Masyarakat Adat ini disahkan, kami sebagai Masyarakat Adat akan dapat menjadi warga negara yang seutuhnya, karena ada kebebasan bersuara dan untuk mempertahankan tanah adat-tanah tumpah darah kami.

“Selama ini kami mau bicara ke siapa karena tidak ada kekuatan hukum. RUU Masyarakat Adat ini sangat penting demi menjaga lahan dan hukum-hukum adat,” kata John Pajaka.

Jhon Pajaka berharap kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk mempertegas kembali pengakuan Masyarakat Adat di Indonesia supaya hak adat kami tidak dizalimi oleh pengusaha.

“RUU Masyarakat Adat adalah semangat kami yang terus kami dorong untuk segera disahkan,” tandasnya.

Jhon Pajaka menerangkan bahwa komunitas Masyarakat Adat telah mempersiapkan diri terkait hal-hal yang mendukung penetapan RUU Masyarakat Adat, termasuk pemetaan wilayah adat. Menurutnya, sampai saat ini Masyarakat Adat terus berjuang agar RUU secepatnya disahkan. “Kami akan terus berjuang hingga RUU Masyarakat Adat disahkan,” tandasnya.****

Halaman:

Editor: Eveerth Joumilena


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah