Masyarakat Adat Berbeda Dengan Entitas Kerajaan dan Kesultanan

- 28 Oktober 2022, 10:47 WIB
Peserta Kongres Masyarakat Adat Nusantara  di  Kabupaten Jayapura.
Peserta Kongres Masyarakat Adat Nusantara di Kabupaten Jayapura. /Official KMAN VI 2022/

PORTAL PAPUA -  Ketua Dewan AMAN Nasional (DAMANNAS) Abdon Nababan menegaskan Masyarakat Adat tidak bisa disamakan dengan Kerajaan atau Kesultanan karena posisi konstitusionalnya sangat berbeda.

Penegasan ini disampaikan Abdon Nababan saat menjadi keynote speaker dalam sarasehan bertajuk “Memperjelas Kedudukan dan Hak Konstitusi Masyarakat Adat dan Kerajaan/Kesultanan di Indonesia” di Obhe Sereh, Jayapura Papua pada 26 Oktober 2022.

Abdon menyatakan kerajaan atau kesultanan punya sejarah yang tidak bisa disamakan dengan Masyarakat Adat. Di Kongres Masyarakat Adat Nusantara Ke Enam (KMAN VI) ini, kita ingin memberikan penegasan posisi dan status yang berbeda antara Masyarakat Adat dan Kerajaan atau Kesultanan. Meski dalam konstitusi kita sudah berbeda, sebut Abdon, kita melihat ada suatu upaya yang bisa mengaburkan batas antara Masyarakat Adat dan Kerajaan atau Kesultanan.

Abdon menjelaskan bahwa Kerajaan atau Kesultanan merupakan negara yang ada sebelum terbentunya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Jika mereka (kerajaan atau kesultanan) diterima sebagai pemerintah, artinya harus ada reorganisasi pemerintahan di seluruh wilayah Republik Indonesia. Itu bisa berakibat pada pengambilalihan hak-hak Masyarakat Adat yang dulu di bawah Kerajaan dan Kesultanan.

Peserta Kongres Masyarakat Adat Nusantara di Jayapura.
Peserta Kongres Masyarakat Adat Nusantara di Jayapura.

Dalam konteks ini, kata Abdon, Masyarakat Adat bisa berhadapan dengan “dua negara” sekaligus.“Dengan satu Negara Republik Indonesia saja masih banyak persoalan yang menimbulkan konflik, apalagi ditambah kehadiran Kerajaan dan Kesultanan. Karena itu, AMAN menegaskan Masyarakat Adat itu berbeda dengan entitas Kerajaan dan Kesultanan,” ujarnya.

Abdon menerangkan hari-hari ini paling tidak sejak 2021, teman kita dari Kerajaan dan Kesultanan sedang memperjuangkan mereka punya Undang-Undang sendiri dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Mereka berjuang lewat DPD RI supaya ada dasar mereka punya posisi dan status hukum di negara ini

“RUU yang sedang mereka usulkan lewat perwakilan DPD RI namanya RUU Perlindungan dan Pelestarian Budaya Adat Kerajaan Nusantara,” ungkap Abdon.

Sementara kita dari Masyarakat Adat, sebut Abdon, sedang berjuang lebih dari 10 tahun supaya memiliki UU yang mengakui dan memberikan perlindungan kepada Hak-Hak Masyarakat Adat, yaitu UU Masyarakat Adat.

Halaman:

Editor: Eveerth Joumilena


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah