Dia aktif dalam berbagai kegiatan keorganisasian seperti Organisasi Kepemudaan di Sulawesi Utara pada tahun 1988-1995.
Lukas yang kini terjerat dugaan korupsi pernah menjadi Ketua Mahasiswa Jawijapan Sulawesi Utara tahun 1989-1992. Berbarengan dengan jabatannya menjadi Ketua Mahasiswa tersebut, ia menjadi pengurus SEMAH FISIP UNSRAT pada 1990-1995 yang disusul menjadi Koordinator PPM FISIP UNSRAT tpada 1992-1994.
Di dunia politik, dia pernah menjadi CPNS Kantor SOSPOL Kab. Merauke tahun 1996-1997 yang kemudian menjadi PNS Kantor SOSPOL Kabupaten Merauke tahun 1997-2001.
Baca Juga: Siap Menerima Mahkota Kehidupan yang Dijanjikan Allah, Perlu Bertahan dan Menang Dalam Pencobaan
Dia pernah meminta izin belajar di Australia pada 1998-2001. Kemudian dia menjadi Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya tahun 2001-2006. Tahun berikutnya dia menjabat sebagai Bupati Kabupaten Punjak Jaya pada 2007-2012.
Hingga pada tahun 2013 sampai saat ini, dirinya menjabat sebagai Gubernur Provinsi Papua sebanyak 2 periode yakni periode pertama pada 2013-2018 dan periode kedua pada 2018-2023.
Pembelaan Dugaan Gratifikasi
Sementara itu, Gubernur Papua, Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi senilai Rp 1 Miliar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak tanggal 5 September 2022.
Kendati demikian, Ketua Tim Penasehat Hukum Gubernur Papua, Roy Rening didampingi Tim Kuasa Hukum, Yustinus Butu, Alo Renwarin dan Juru Bicara (Jubir) Gubernur Papua, Rifai Darus, usai bertemu penyidik KPK memberi sanggahan terkait hal tersebut.