Hasil DNA Keluar, 4 Jasad Korban Pembunuhan dan Mutilasi di Mimika akan Diserahkan Kepada Pihak Keluarga

- 13 September 2022, 13:30 WIB
Evakuasi potongan tubuh korban pembunuhan disertai mutilasi yang terjadi baru-baru ini di Kota Mimika, Papua Tengah oleh 10 orang pelaku yang juga didalanya ada oknum TNI
Evakuasi potongan tubuh korban pembunuhan disertai mutilasi yang terjadi baru-baru ini di Kota Mimika, Papua Tengah oleh 10 orang pelaku yang juga didalanya ada oknum TNI /

 

PORTAL PAPUA - Kepolisian Polres Mimika direncanakan sore ini, Selasa 13 September 2022 melakukan penyerahan jasad 4 korban pembunuhan mutilasi di Kota Mimika baru-baru ini kepada pihak keluarga.

Melalui Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra mengatakan hari ini hasil tes DNA keempat potongan tubuh korban telah keluar.

Berkaitan dengan itu juga, proses penyerahan jasad keempat korban akan dilakukan secara administrasi sore nanti di kamar jenazah RSUD Mimika.

“Nanti jam 3 (sore) di RSUD, secara administrasi kita langsung serahkan ke keluarga korban,” kata Kapolres di Timika dikutip dari Seputarpapua.com

Sebelum hasil tes DNA keluar, jasad para korban masih dilabel sebagai Mr.X, meski diketahui identitas masing-masing korban adalah Irian Nirigi, Arnold Lokbere, Lemaniel Nirigi dan Atis Tini.

Jasad keempat korban pembunuhan disertai mutilasi ini berhasil ditemukan dalam kondisi tidak utuh. Bagian tubuh tanpa kepala dan juga kaki.

Kasus pembunuhan sadis disertai mutilasi ini terjadi pada Senin, 22 Agustus 2022 di jalan Budi Utomo ujung, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Para korban dihabisi nyawanya oleh pelaku kemudian dipotong-potong tubuhnya. Setelah itu potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam 6 karung yang berisi batu sebagai pemberat lalu dibuang di sungai jembatan Pigapu, Distrik Iwaka.

Para pelaku dalam kasus ini pembunuhan dan mutilasi ini terdapat 10 orang, masing-masing empat warga sipil berinisial APL alias J, DU, Rf dan Ry yang kini masih DPO. Sedangkan 6 pelaku lainnya yaitu prajurit TNI AD, yakni Mayor (Inf) HFD, Kapten DK, Praka PR, Pratu ROM, Pratu RAS dan Pratu RP.
 
Belakangan, Panglima TNI Andika Perkasa mengungkap lagi adanya dua oknum prajurit TNI AD lainnya yang juga terlibat, yakni Prada Y dan Pratu V. Keduanya terlibat dalam perencanaan serta menerima uang hasil perampokan terhadap korban.

Para pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55, 56 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP, ancaman hukuman mati atau sumur hidup, atau paling lama 20 tahun.***

Editor: Silas Ramandey

Sumber: Seputarpapua.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x