Rektor Tertangkap Tangan Diduga Terima Suap, Selanjutnya KPK Perpanjang Masa Penahanan Bersama Wakil Rektor

- 13 September 2022, 17:36 WIB
KPK menggelar perkara operasi tangkap tangan Rektor UNILA. (Foto: PMJ News/YouTube KPK)
KPK menggelar perkara operasi tangkap tangan Rektor UNILA. (Foto: PMJ News/YouTube KPK) /


PORTAL PAPUA  -  KPK juga memperpanjang masa penahanan para tersangka lain yang terlibat kasus suap tersebut.

Adapun para tersangka yang juga mendapat perpanjangan masa penahanan yakni, Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung Heryandi, Ketua Senat Universitas Lampung Muhammad Basri, dan pihak swasta Andi Desfiandi.

Baca Juga: Gubernur Papua Lukas Enembe Tidak Merasa Bersalah dan Siap Hadapi KPK

Karomani, Heryandi, dan Basri merupakan tersangka penerima suap. Sedangkan Andi adalah tersangka pemberi suap.

Ali memaparkan, perpanjangan masa penahanan ini bertujuan untuk proses pelengkapan alat bukti dan pemberkasan.

"Dalam perkara dugaan korupsi di Unila tersebut, tim penyidik KPK saat ini masih membutuhkan waktu," tuturnya menjelaskan.


Ali berujar, KPK memperpanjang penahanan para tersangka lain dengan batas waktu yang sama dengan Karomani.

Baca Juga: Setelah Ditangkap, KPK Terbangkan Bupati Mimika ke Jakarta untuk Jalani Pemeriksaan

"Untuk proses melengkapi alat bukti dan pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi di Unila tersebut, tim penyidik KPK saat ini masih membutuhkan waktu," kata dia.

Karomani akan mendekam di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih. Sedangkan Heriyandi, Basri, dan Andi ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

Halaman:

Editor: Eveerth Joumilena

Sumber: Pikiran-Rakyat.com PMJNEWS


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x