Bupati Tambrauw Tandatangani SK Pengakuan Wilayah Hukum Adat Marga Tafi Suku Miyah di Tambrauw

- 5 Juni 2021, 21:51 WIB
Potret foto udara pembakaran hutan Papua yang diduga dilakukan oleh Korindo Group.
Potret foto udara pembakaran hutan Papua yang diduga dilakukan oleh Korindo Group. /Ardiles Rante/© Ardiles Rante / Greenpeace

Baca Juga: Tidak Terdaftar sebagai Penerima Banpres BPUM Rp1,2 Juta karena NIK Bermasalah, Ini Solusinya

"Semua yang kami capai hari ini dimulai di tahun 2014 dengan difasilitasinya musyawarah adat 14 marga di Fef untuk mendiskusikan batas, sejarah, aturan adat, struktur dan hubungan antar keluarga oleh oleh perkumpulan Aka Wuon," jelas Eduardus Tafi.

Dengan pengakuan hak ulayat atau wilayah hukum adat Marga Tafi ini, masyarakat adat Tafi berharap agar pembangunan Ibu Kota Kabupaten Tambrauw di Distrik Fef dapat berjalan tanpa konflik dan selaras dengan apa yang diupayakan oleh masyarakat asli.

"Perjuangan kami melakukan musyawarah adat, melakukan pemetaan wilayah adat sampai mengajukan penetapan hak adat kami karena kami ingin memastikan bahwa pembangunan di Fef sebagai Ibu Kota Kabupaten Tambrauw dapat berjalan tanpa konflik serta pembangunan tersebut dapat berjalan beriringan dengan upaya kami menjaga aset adat kami sebagai warisan kepada anak cucu," tuturnya.

Baca Juga: Menggandeng BNI, PNM Mekaar Membantu Memperlancar BLT UMKM 2021

Meskipun begitu, SK pengakuan wilayah hukum adat yang telah ditandatangani oleh Bupati Tambrauw ini masih belum final sebab masih diupayakan untuk selanjutnya wilayah hukum adat Marga Tafi dapat ditetapkan dan diakui secara hukum oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

Selain itu, lewat sambutannya, Eduardus Tafi pun menyampaikan bahwa masih ada 13 marga di Fef yang perlu difasilitasi untuk pemetaan dan legalisasi hak adatnya serta 150 marga di 5 suku besar yang ada di wilayah Tambrauw.

Baca Juga: Buruan Daftar Kartu Prakerja Gelombang 17 Dibuka Hari Ini !

Oleh karena, ia berharap bahwa proses yang telah dilalui oleh Marga Tafi Suku Miyah dapat menjadi pendorong, contoh dan panduan bagi pemerintah daerah untuk membantu marga-marga tersebut mendapatkan legalitas hak ulayatnya.

Dengan legalitas hak Ulayat tersebut, tentu akan semakin memperkuat upaya pemerintah daerah dalam menjaga alam dan mengelolanya secara bijaksana untuk kesejahteraan semua masyarakat.

Halaman:

Editor: Atakey


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x