Bupati Tambrauw Tandatangani SK Pengakuan Wilayah Hukum Adat Marga Tafi Suku Miyah di Tambrauw

- 5 Juni 2021, 21:51 WIB
Potret foto udara pembakaran hutan Papua yang diduga dilakukan oleh Korindo Group.
Potret foto udara pembakaran hutan Papua yang diduga dilakukan oleh Korindo Group. /Ardiles Rante/© Ardiles Rante / Greenpeace

Dalam sambutannya, Bupati Tambrauw sangat mengapresiasi dan mendukung pengakuan wilayah hukum adat Marga Tafi Suku Miyah tersebut.

"Tentunya, pengelolaan sumber daya alam di wilayah adat dan hutan adat Marga Tafi Suku Miyah dilaksanakan berdasarkan hukum adat, kearifan lokal, dan peraturan perundang-undangan, " kata Bupati Tambrauw.

Baca Juga: Agar BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Dicairkan, Ini yang Harus Ditempuh

"Dalam kesempatan ini, kami juga berpesan kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat wajib merecognisi wilayah adat Marga Tafi Suku Miyah ke dalam perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tambrauw dan Provinsi Papua Barat," jelasnya.

Pada akhir sambutannya, Bupati Tambrauw berharap agar semua marga, suku dan komunitas yang ada di Tambrauw segera mengikuti jejak yang dilakukan oleh Marga Tafi.

Perlu diketahui bahwa pengakuan wilayah hukum adat ini merupakan yang pertama kalinya di wilayah Kabupaten Tambrauw.

Baca Juga: Ini 5 Link yang Bisa Diakses untuk Mendaftar Online BLT UMKM 2021 tahap 3

"Hari ini adalah hari yang bahagia bagi kami keluarga besar masyarakat adat Rae - Marga Tafi, Suku Miyah karena kami menjadi yang pertama di Kabupaten Tambrauw menerima SK Bupati tentang penetapan legal hak-hak dasar kami sebagai orang asli masyarakat adat pemilik ulayat di Fef," ungkap Tua Marga Tafi, Eduardus Tafi, melalui sambutannya pada acara penandatangan SK tersebut.

Tentu saja, pengakuan wilayah hukum adat yang didapatkan oleh Marga Tafi tersebut tidak terlepas dari usaha dan perjuangan yang dilakukan oleh masyarakat adat Tafi melalui musyawarah adat (Musda) pada tahun 2014 lalu.

Ini merupakan sebuah perjalanan panjang selama kurang lebih 7 tahun hingga akhirnya membuahkan hasil ditetapkan dan diakui secara resmi hak ulayat Marga Tadi di Distrik Fef.

Halaman:

Editor: Atakey


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x