Bupati Tambrauw Tandatangani SK Pengakuan Wilayah Hukum Adat Marga Tafi Suku Miyah di Tambrauw

- 5 Juni 2021, 21:51 WIB
Potret foto udara pembakaran hutan Papua yang diduga dilakukan oleh Korindo Group.
Potret foto udara pembakaran hutan Papua yang diduga dilakukan oleh Korindo Group. /Ardiles Rante/© Ardiles Rante / Greenpeace

 

PORTAL PAPUA-Sebagai bentuk pengakuan sekaligus perlindungan terhadap wilayah hukum adat Marga Tafi di Distrik Fef, Kabupaten Tambrauw, Papua Barat, Bupati Kabupaten Tambrauw, Gabriel Asem menandatangani Surat Keputusan (SK) terkait pengakuan wilayah tersebut.

Baca Juga: Karya Terbaru Han Jisung “HaPpy”

Penandatanganan SK tersebut dilakukan Bupati Tambrauw bersama Tua Marga Tafi, Eduardus Tafi dengan disaksikan sejumlah pejabat pemerintahan, beserta masyarakat adat Tafi di Hotel Vega, Kabupaten Sorong, pada Sabtu, 5 Juni
2021.

Adapun luas wilayah yang diakui sebagai wilayah hukum adat Marga Tafi Suku Miyah sesuai SK yang ditandatangani oleh Bupati Tambrauw ialah 945,3 hektar, dengan penggunaan lahan tradisional sesuai klasifikasi tradisional berikut:

Baca Juga: Syarat yang harus Dipenuhi sebagai Nasabah PNM Mekaar untuk Mendapatkan BLT Rp 1,2 Juta

1. Tiam (hutan yang dilindungi) seluas 759,42 hektar.

2. Mbeir Rekah Ora (areal budidaya masyarakat) seluas 113,99 hektar.

3. Mbeir Huren (areal pemukiman) seluas 51,90 hektar.

Halaman:

Editor: Atakey


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x