Bupati Tambrauw Tandatangani SK Pengakuan Wilayah Hukum Adat Marga Tafi Suku Miyah di Tambrauw

- 5 Juni 2021, 21:51 WIB
Potret foto udara pembakaran hutan Papua yang diduga dilakukan oleh Korindo Group.
Potret foto udara pembakaran hutan Papua yang diduga dilakukan oleh Korindo Group. /Ardiles Rante/© Ardiles Rante / Greenpeace

 

PORTAL PAPUA-Sebagai bentuk pengakuan sekaligus perlindungan terhadap wilayah hukum adat Marga Tafi di Distrik Fef, Kabupaten Tambrauw, Papua Barat, Bupati Kabupaten Tambrauw, Gabriel Asem menandatangani Surat Keputusan (SK) terkait pengakuan wilayah tersebut.

Baca Juga: Karya Terbaru Han Jisung “HaPpy”

Penandatanganan SK tersebut dilakukan Bupati Tambrauw bersama Tua Marga Tafi, Eduardus Tafi dengan disaksikan sejumlah pejabat pemerintahan, beserta masyarakat adat Tafi di Hotel Vega, Kabupaten Sorong, pada Sabtu, 5 Juni
2021.

Adapun luas wilayah yang diakui sebagai wilayah hukum adat Marga Tafi Suku Miyah sesuai SK yang ditandatangani oleh Bupati Tambrauw ialah 945,3 hektar, dengan penggunaan lahan tradisional sesuai klasifikasi tradisional berikut:

Baca Juga: Syarat yang harus Dipenuhi sebagai Nasabah PNM Mekaar untuk Mendapatkan BLT Rp 1,2 Juta

1. Tiam (hutan yang dilindungi) seluas 759,42 hektar.

2. Mbeir Rekah Ora (areal budidaya masyarakat) seluas 113,99 hektar.

3. Mbeir Huren (areal pemukiman) seluas 51,90 hektar.

Dalam sambutannya, Bupati Tambrauw sangat mengapresiasi dan mendukung pengakuan wilayah hukum adat Marga Tafi Suku Miyah tersebut.

"Tentunya, pengelolaan sumber daya alam di wilayah adat dan hutan adat Marga Tafi Suku Miyah dilaksanakan berdasarkan hukum adat, kearifan lokal, dan peraturan perundang-undangan, " kata Bupati Tambrauw.

Baca Juga: Agar BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Dicairkan, Ini yang Harus Ditempuh

"Dalam kesempatan ini, kami juga berpesan kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat wajib merecognisi wilayah adat Marga Tafi Suku Miyah ke dalam perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tambrauw dan Provinsi Papua Barat," jelasnya.

Pada akhir sambutannya, Bupati Tambrauw berharap agar semua marga, suku dan komunitas yang ada di Tambrauw segera mengikuti jejak yang dilakukan oleh Marga Tafi.

Perlu diketahui bahwa pengakuan wilayah hukum adat ini merupakan yang pertama kalinya di wilayah Kabupaten Tambrauw.

Baca Juga: Ini 5 Link yang Bisa Diakses untuk Mendaftar Online BLT UMKM 2021 tahap 3

"Hari ini adalah hari yang bahagia bagi kami keluarga besar masyarakat adat Rae - Marga Tafi, Suku Miyah karena kami menjadi yang pertama di Kabupaten Tambrauw menerima SK Bupati tentang penetapan legal hak-hak dasar kami sebagai orang asli masyarakat adat pemilik ulayat di Fef," ungkap Tua Marga Tafi, Eduardus Tafi, melalui sambutannya pada acara penandatangan SK tersebut.

Tentu saja, pengakuan wilayah hukum adat yang didapatkan oleh Marga Tafi tersebut tidak terlepas dari usaha dan perjuangan yang dilakukan oleh masyarakat adat Tafi melalui musyawarah adat (Musda) pada tahun 2014 lalu.

Ini merupakan sebuah perjalanan panjang selama kurang lebih 7 tahun hingga akhirnya membuahkan hasil ditetapkan dan diakui secara resmi hak ulayat Marga Tadi di Distrik Fef.

Baca Juga: Tidak Terdaftar sebagai Penerima Banpres BPUM Rp1,2 Juta karena NIK Bermasalah, Ini Solusinya

"Semua yang kami capai hari ini dimulai di tahun 2014 dengan difasilitasinya musyawarah adat 14 marga di Fef untuk mendiskusikan batas, sejarah, aturan adat, struktur dan hubungan antar keluarga oleh oleh perkumpulan Aka Wuon," jelas Eduardus Tafi.

Dengan pengakuan hak ulayat atau wilayah hukum adat Marga Tafi ini, masyarakat adat Tafi berharap agar pembangunan Ibu Kota Kabupaten Tambrauw di Distrik Fef dapat berjalan tanpa konflik dan selaras dengan apa yang diupayakan oleh masyarakat asli.

"Perjuangan kami melakukan musyawarah adat, melakukan pemetaan wilayah adat sampai mengajukan penetapan hak adat kami karena kami ingin memastikan bahwa pembangunan di Fef sebagai Ibu Kota Kabupaten Tambrauw dapat berjalan tanpa konflik serta pembangunan tersebut dapat berjalan beriringan dengan upaya kami menjaga aset adat kami sebagai warisan kepada anak cucu," tuturnya.

Baca Juga: Menggandeng BNI, PNM Mekaar Membantu Memperlancar BLT UMKM 2021

Meskipun begitu, SK pengakuan wilayah hukum adat yang telah ditandatangani oleh Bupati Tambrauw ini masih belum final sebab masih diupayakan untuk selanjutnya wilayah hukum adat Marga Tafi dapat ditetapkan dan diakui secara hukum oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

Selain itu, lewat sambutannya, Eduardus Tafi pun menyampaikan bahwa masih ada 13 marga di Fef yang perlu difasilitasi untuk pemetaan dan legalisasi hak adatnya serta 150 marga di 5 suku besar yang ada di wilayah Tambrauw.

Baca Juga: Buruan Daftar Kartu Prakerja Gelombang 17 Dibuka Hari Ini !

Oleh karena, ia berharap bahwa proses yang telah dilalui oleh Marga Tafi Suku Miyah dapat menjadi pendorong, contoh dan panduan bagi pemerintah daerah untuk membantu marga-marga tersebut mendapatkan legalitas hak ulayatnya.

Dengan legalitas hak Ulayat tersebut, tentu akan semakin memperkuat upaya pemerintah daerah dalam menjaga alam dan mengelolanya secara bijaksana untuk kesejahteraan semua masyarakat.

Editor: Atakey


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x