PORTAL PAPUA-Demi mencegah penyebaran virus corona maka Pemerintah Kota Sorong, Provinsi Papua Barat memberlakukan surat izin masuk keluar (SIKM) bagi pelaku perjalanan selama masa pemberlakuan larangan mudik secara nasional.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Sorong, Ruddy Rudolf Laku pada Jumat (30/4) bahwa Pemerintah Kota Sorong dengan tegas menindaklanjuti surat edaran Pemerintah Pusat nomor 13 tahun 2021 tentang larangan mudik sebagai upaya pencegahan virus corona.
Baca Juga: Wali Kota Jayapura: Kembalinya Papua ke Pangkuan NKRI Tidak Diputarbalikkan
Selanjutnya Ruddy Rudolf Laku juga mengemukakan bahwa mulai dari 6-22 Mei 2021 tidak ada lagi aktivitas atau kegiatan penumpang yang masuk maupun keluar Kota Sorong.
Ruddy juga menjelaskan transportasi udara dan darat tetap diizinkan beroperasi namun tidak bisa mengangkut penumpang umum. Hanya mengangkut logistik.
Baca Juga: Rekor Baru yang Diraih oleh BTS
Mengacu pada surat edaran Pemerintah Pusat selama masa larangan mudik yang diperbolehkan keluar masuk Kota Sorong adalah orang sakit, ASN, TNI-Polri yang melaksanakan tugas negara dan mendapatkan SIKM dari Satgas Covid-19 Kota Sorong. Khusus orang sakit harus dibuktikan dengan surat keterangan sakit dan pengikut atau pengantar saat melakukan perjalanan hanya diperbolehkan satu orang.
"Sedang ASN, TNI-Polri yang melakukan perjalanan selama larangan mudik harus dibuktikan dengan surat menjalankan tugas negara serta berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 Kota Sorong untuk mendapatkan SIKM," jelas Ruddy.