Pelaku Penganiayaan Guru di Kaimana Disangkakan Pasal 351 Ayat 2 KUHP

- 25 Maret 2021, 13:11 WIB
Ilustrasi: Penganiayaan terhadap anak
Ilustrasi: Penganiayaan terhadap anak /Enriquelopezgarre/ Pixabay/Pixabay

Di samping itu, Kasat Al Parisi berharap kepada masyarakat, dan keluarga korban untuk tetap tenang dan menyerahkan proses hukum perkara penganiyaan tersebut kepada pihak Kepolisian.

“Lima saksi telah kita periksa dan mintai keterangan. Pelakunya sudah kita tahan dan proses, masyarakat dan keluarga percayakan kepada kami terkait proses hukumnya,” tutur Kasat Al Farisi.

Baca Juga: BNPT dan BIN Beri Label Teroris pada OPM, Begini Kata Beni Wenda

Sementara, terkait istri tersangka yang diduga terlibat dalam penganiayaan berencana tersebut, Kasat Al Farisi tidak banyak memberikan komentar terkait hal itu.

Ia hanya menjelaskan bahwa pihaknya masih fokus terhadap proses hukum tersangka JRS dan istri tersangka masih berstatus sebagai saksi saat ini.

“Istrinya masih kita periksa, statusnya masih sebagai saksi,” tutupnya.

Halaman:

Editor: Atakey


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x