PORTAL PAPUA-Dalam surat edaran Nomor 490/1921/SJ, yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian pada 18 Maret 2021 dan ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota se-Indonesia meminta kepala daerah di seluruh Indonesia untuk segera mempercepat penyelesaian pengelolaan pengaduan pelayanan publik Pemerintah Daerah Tahun 2020.
Baca Juga: Ganti Kerugian Negara, Sejumlah Kendaraan Pieter Thie Dikembalikan Kejari Kaimana
Sebagaimana terbaca dari hasil evaluasi pengelolaan pengaduan melalui aplikasi Layanan Online Pengaduan Rakyat atau SP4N-LAPOR! disebutkan bahwa persentase penyelesaian pengaduan pada tahun 2020 baru mencapai 69,78%.
“Segera tindak lanjuti pengaduan pelayanan publik yang disampaikan secara langsung maupun tidak langsung dengan mengedepankan asas penyelesaian secara cepat, akurat dan tuntas," perintah Tito.
Baca Juga: Begini Cara Membuat Nasi Uduk Berbahan Ubi Ungu
Oleh karena itu, dia mengungkapkan telah memberikan tenggat waktu kepada seluruh kepala daerah di Indonesia untuk menindaklanjuti pengaduan publik di tahun 2020 dan menyelesaikannya paling lambat sebelum tanggal 30 Maret 2021.
Mendagri juga telah memerintahkan Gubernur di seluruh Indonesia untuk mendorong Bupati/Walikota agar menyelesaikan pengaduan publik dengan menindak lanjuti secara cepat.
Baca Juga: Sinopsis Yeh Hai Mohabbatein Kamis, 25 Maret 2021 Ishita Ditahan Sambil Menunggu Saksi dan Bukti
Kemudian, lanjut Tito, Gubernur yang merupakan sebagai wakil pemerintah pusat menyampaikan laporan hasil tindak lanjut evaluasi pengaduan publik itu kepada pihaknya usia menerima laporan dari Bupati/Walikota terkait.