Pelaku Penganiayaan Guru di Kaimana Disangkakan Pasal 351 Ayat 2 KUHP

- 25 Maret 2021, 13:11 WIB
Ilustrasi: Penganiayaan terhadap anak
Ilustrasi: Penganiayaan terhadap anak /Enriquelopezgarre/ Pixabay/Pixabay

PORTAL PAPUA-Kasus penganiayaan yang dilakukan pelaku JRS (37) terhadap seorang Guru KM (60) dan pensiunan ASN, PS (69) yang merupakan kerabat dekatnya di Kaimana telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenai pasal 351 ayat 2 KUHP.

Dengan dikenai pasal 351 ayat 2 KUHP tersebut, maka pelaku JRS terancam dihukum lima tahun masa tahanan di penjara.

Meskipun demikian, hukuman serta pasal yang dikenai pada pelaku JRS tersebut bisa saja berubah sewaktu-waktu, tergantung kondisi korban.

Baca Juga: Khusus Papua Barat, Buruan Beli Harga Mobil Toyota Turun Puluhan Juta

Perlu diketahui, hingga kini salah satu korban penganiayaan belum sadarkan diri setelah dioperasi dan masih menjalani perawatan medis secara intensif di RSUD Kaimana.

“Kita kenakan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Namun pasal ini bisa berubah tergantung kondisi korban, karena setelah operasi hingga kini korban belum sadarkan diri,” jelas Kasat Reskrim Iptu Muhamad Al Parisi, kepada wartawan di Polres Kaimana, Kamis 25 Maret 2021.

Untuk penyelidikan lebih lanjut, Kasat Al Parisi mengatakan bahwa hingga saat ini sudah ada lima saksi yang diperiksa oleh penyidik guna mengungkapkan motif penganiayaan tersebut.

Baca Juga: Lima Tokoh Nasional akan Hadiri Musda KAHMI Kota Sorong

Kasat juga menyebutkan pelaku penganiayaan telah diamankan, dan kini sementara meringkuk di ruang tahanan Polres Kaimana demi kepentingan penyidikan tersebut.

Halaman:

Editor: Atakey


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x