Berita GT Master Edition Hari Ini

Lokal

Pelaku Penganiayaan Guru di Kaimana Disangkakan Pasal 351 Ayat 2 KUHP

25 Maret 2021, 13:11 WIB

Dengan dikenai pasal 351 ayat 2 KUHP tersebut, maka pelaku JRS terancam dihukum lima tahun masa tahanan di penjara.

Terpopuler

Kabar Daerah

x