Ganti Kerugian Negara, Sejumlah Kendaraan Pieter Thie Dikembalikan Kejari Kaimana

- 25 Maret 2021, 12:08 WIB
Pengembalian barang ke Kejaksaan Kaimana
Pengembalian barang ke Kejaksaan Kaimana /

PORTAL PAPUA- Terpidana kasus tindak pidana korupsi dari pekerjaan pematangan dan talud PLTG di Kabupaten Kaimana, Pieter Thie telah mengganti atau mengembalikan kerugian negara kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaimana.

Diperkirakan kerugian negara yang diakibatkan oleh kasus korupsi yang dilakukan oleh terpidana Pieter Thie tersebut sebesar  Rp 1 milyar lebih.

Baca Juga: Begini Cara Membuat Nasi Uduk Berbahan Ubi Ungu

Pengembalian dana pengganti tersebut berdasarkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan Negeri kelas IB Manokwari Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Mnk tanggal 24 Februari 2021. 

Dengan mengembalikan kerugian negara maka dari pihak Kejari Kaimana juga mengembalikan sejumlah kendaraan milik terpidana Pieter Thie yang ditahan oleh pihak kejaksaan yang diamankan di Polres Kaimana.

"Ada 4 kendaraan yang kami kembalikan yakni 1 truk tangki, 1 mobil danger, satu buah alat berat exafator, dan 1 buah mini bus yang kami amankan di Polres Kaimana," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kaimana, Willy Alter kepada awak media pada Rabu (24/3).

Baca Juga: Sinopsis Yeh Hai Mohabbatein Jumat, 26 Maret 2021 Aditya Menampar Aditya Karena Telah Mengarang Ceritra

Serah terima sejumlah kendaraan milik terpidana Pieter Thie tersebut diberikan langsung kepada pihak keluarga yang diwakili oleh Elton Thie. Sementara dari pihak Kejari diwakili oleh Willy Alter dan disaksikan oleh Wakapolres Kaimana Kompol Kristian Sawaki.

Di samping itu juga, Kejari Kaimana juga langsung menyerahkan uang pengganti yang telah diberikan oleh terpidana Pieter Thie ke kas daerah Pemerintah Kabupaten Kaimana.

Halaman:

Editor: Atakey


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x