Hari Ini Pelaksaan Tahap Kedua Pemberian Vaksin Bagi Pelayan Publik di Distrik Fef

- 19 Maret 2021, 17:16 WIB
ilustrasi vaksin -
ilustrasi vaksin - /Aliefia Rizky/ pexels // user : @n-voitkevich

Baca Juga: Bantuan KIP Kuliah Tergantung Akreditasi Prodi

"Kalau kita semua sudah divaksin, maka keluarga dan lingkungan kita akan aman dari COVID-19. Makanya, kita juga harus lebih bijaksana menyikapi vaksinasi dan jangan prasangka tidak baik dulu dengan vaksin ini. Sangat disayangkan, banyak ASN yang tidak mau divaksin karena terpengaruh informasi yang keliru tentang vaksin yang rusaklah, murahlah dan berakibat buruk bagi tubuh", tutur Resvy.

Terkait mereka yang memiliki penyakit bawaan atau penyakit dalam, Resvy juga membenarkan bahwa mereka memang tidak bisa divaksin sebab bisa berpengaruh buruk bagi kesehatan tubuh mereka sehingga perlu ditunda.

Baca Juga: Sinopsis Nazar, Sabtu 20 Maret 2021 Episode 83: Bertekad Menikahi Dilruba, Ansh Bertengkar Dengan Mohana


"Sekarang ini, setelah disuntik vaksin tidak lagi tunggu sampai 14 hari baru disuntik untuk kedua kalinya. Ada aturan baru yang yang dikeluarkan bahwa harus 28 hari," jelas Resvy.

Halaman:

Editor: Atakey


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah