Kadis Dinkes Tambrauw Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Speed Boat

- 15 Maret 2021, 21:41 WIB
Penyerahan tuntutan sikap Mahasiswa kepada Kejari Sorong
Penyerahan tuntutan sikap Mahasiswa kepada Kejari Sorong /PORTAL PAPUA/Rafael

PORTAL PAPUA-Kejaksaan Negeri Sorong menetapkan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tambrauw dengan inisial PT sebagai tersangka kasus korupsi speed boat tahun anggaran 2016.  Kerugiaan negara atas kasus korupsi ini pun ditaksir mencapai  miliaran rupiah. 

PT yang menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan ternyata tidak terlibat sendiri. Selain PT, Kejaksaan juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka yang berinisial PB, YAU, dan KK. 

 Baca Juga: Kontribusi PT Frisian Flag Ikut Memajukan Sektor Peternakan Rakyat

Atas perbuatannya keempat tersangka korupsi speed boat ini ditetapkan dengan pasal 2 ju 18 uu korupsi ju 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.

Dalam jumpa pers bersama sejumlah wartawan, Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Erwin Hamonangan Saragih mengatakan akan melimpahkan berkas tersangka kasus korupsi tersebut ke pengadilan. 

 Baca Juga: Buruan Klaim Kode Redeem Free Fire (FF) Selasa 16 Maret 2021, Simak Cara Klaim dan Syarat Ketentuannya

"Sementara berkas kami siapkan dan setelah itu, akan kami limpahkan ke pengadilan," kata Erwin.

Dikatakan Erwin bahwa pihak Penyidik Kejaksaan telah melakukan upaya penyelidikan sejak 2019 lalu terhadap empat tersangka tersebut, dan sampai saat ini keempat tersangka masih berada dalam teritorial Hukum Kejaksaan Negeri Sorong.

 Baca Juga: Sosok Mama Blandina, Bertani Tradisional Demi Hidup dan Sekolah Anak

Halaman:

Editor: Atakey


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x