Mispersepsi Status, Gaji, dan Tunjangan PPPK dan PNS, Begini Penjelasan Mendikbud

- 15 Maret 2021, 13:46 WIB
Nadiem Makarim
Nadiem Makarim /Intagram.com/nadiem_makarim__

PORTAL PAPUA-Sejauh ini masih ada sebagian masyarakat yang memiliki pandangan yang keliru alias mispersepsi terhadap status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kebanyakan orang beranggapan bahwa PPPK berbeda dengan PNS dari segi status, gaji maupun tunjangan yang diberikan oleh pemerintah.

Bahkan, ada yang menganggap status PPPK berada di bawah PNS, seolah-olah PNS lebih tinggi status dan perannya dibandingkan dengan PPPK.

Baca Juga: Belanda di Papua: Laporan Jan Carstensz Tentang Papua Ditertawakan, Namun Kini Menjadi Kenyataan

Hal ini jugalah yang membuat sebagian masyarakat yang nota benenya guru honor, lebih banyak memilih untuk menjadi PNS daripada PPPK.

Ditambah lagi, ada yang beranggapan bahwa PPPK diperuntukkan bagi para honorer yang usianya sudah melampaui batas usia yang ditentukan oleh pemerintah untuk bisa ikut tes PNS.

Menyikapi hal tersebut, Menteri Pendidikan (Mendikbud) Nadiem Makarim pun angkat bicara dan menjelaskan sejumlah hal terkait status PPPK dan PNS.

Baca Juga: Melihat Kesakralan Situs Triton dan Cangkang Triton Sebagai Alat Musik

Menurut Nadiem, PPPK dan PNS statusnya sama-sama aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, sebagaimana dilansir dari laman Setkab.go.id, Rabu 10 Februari 2021 lalu.

Halaman:

Editor: Atakey


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x